MASUK KEDINASAN – Dewasa kini, Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) menjadi idola baru bagi para penerus bangsa dalam melanjutkan study ke jenjang Perguruan Tinggi. Saat ini sudah banyak PTK baik di bawah kemeterian ataupun non-kementerian di Indonesia yang bisa kalian pertimbangkan dalam melanjutkan studi. Untuk kalian yang masih bingung apakah ingin masuk ke sekolah kedinasan STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) atau STPI (Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia) berikut adalah beberpa penjelasan yang bisa kalian jadikan referensi dalam memilih diantara salah satunya.
Profile Singkat Kedinasan STTD dan STIP
1.SEKOLAH KEDINASAN STTD
KEDINASAN STTD – Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau dapat disingkat menjadi STTD merupakan sebuah Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Perlu diketahui bahwa Perguruan Tinggi Kedinasan STTD menyelenggarakan pendidikan yang berbasis vokasi dan akademik dalam bidang transportasi darat. Bisa melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Kedinasan STTD tentunya merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Program studi yang di tawarkan oleh Sekolah Kedinasan STTD Indonesia ada 3 yaitu :
- Diploma IV Transportasi Darat;
- Diploma III Manajemen Transportasi Jalan;
- Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian.
2. SEKOLAH KEDINASAN STPI
KEDINASAN STPI – STPI ataubisa disebut juga dengan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Sekolah Kedinasan STPI memiliki tugas dan fungsi mendidik putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia (SDM) yang ahli dan terampil di bidang penerbangan, yang dapat diakui secara nasional maupun internasional.
Persyaratan Singkat Masuk Kedinasan STTD dan STPI
- SEKOLAH KEDINASAN STTD
Berikut adalah persyartan masuk ke kedinasan STTD :
- Persyaratan berkas atau dokumen :
- KK atau Kartu Keluarga;
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan untuk kalian yang belum mempunyai KTP bisa menggunakan penggantinya dengan Surat Keterangan Kependudukan atau bukti permintaan pembuatan KTP sementara. Sedangkan untuk Calon Taruna dan Taruni belum berusia atau sedang berusia 17 tahun, kalian bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah dari Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK, MA atau paket C. Akan tetapi hal ini disesuaikan dengan jurusan yang akan pilih nantinya;
- Akta kelahiran;
- Pas Foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap kedepan berukuran 4 x 6 cm;
- Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional yang ditandatangani oleh pihak terkait;
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan bahwa program keahlian serta kompetensi keahlian bagi lulusan SMK sudah sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK);
- Persyaratan umum :
- WNI
- Usia maksimal 23 tahun serta minimal 16 tahun per pendaftaran;
- Persyaratan nilai calon taruna/taruni pola pembibitan dibedakan berdasarkan tahun kelulusan (check website resmi untuk info detailnya);
- Tinggi badan minimal putra 160 cm dan putri 155 cm;
- Berbadan sehat, tidak mengalami cacat fisik dan mental, bebas dari penyakit HIV/AIDS dan juga bebas narkoba;
- Peserta putra tidak memiliki tato/ bekas tato serta tidak ditindik/ mempunyai bekas tindik pada bagian telinga atau anggota badan yang lain, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat dan agama;
- Peserta putri tidak memiliki tato/ bekas tato serta tidak ditindik/mempunyai bekas tindik pada anggota badan terkecuali telinga serta tidak bertindik/mempunyai bekas tindik pada bagian telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Calon peserta tidak sedang menjalani ataupun terancam hukuman pidana karena melakukan suatu kejahatan;
- Calon peserta belum pernah diberhentikan sebagai Taruna/Taruni pada lingkungan Badan Pengembangan SDM Perhubungan serta Perguruan Tinggi yang lainnya secara tidak hormat.
- Calon peserta bersedia untuk menaati segala peraturan yang berlaku pada Pola Pembibitan
3. SEKOLAH KEDINASAN STPI
Berikut adalah persyartan masuk ke kedinasan STPI :
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 23 tahun. Khusus untuk D3 LLU minimal 18 tahun. Khusus untuk D4 LLU minimal 17 tahun;
- Tinggi badan minimal putra 160 cm dan putri 155 cm;
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba;
- Tidak bertato dan tidak memiliki bekas tato. Tidak bertindik (kecuali wanita atau peraturan adat istiadat);
- Penglihatan normal dan tidak buta warna;
- Tidak menjalani dan terancam hukuman karena melakukan kejahatan;
- Bersedia menjalani aturan;
Untuk lebih lengkap mengenai persyaratan kedinasan STTD bisa membaca artikel Pendaftaran Kedinasan STTD
Leave a Reply