Mengenal IPDN, Sekolah Kedinasan Auto CPNS

IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau disingkat IPDN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di dalam naungan Kemetrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Praja dan mahasiswa yang belajar di sekolah kedinasan ini dididik untuk menjadi kader pemerintahan baik untuk tingkat daerah maupun pusat.

Institusi pendidikan yang berpusat di Jatinangor ini merupakan salah satu PTK yang memiliki banyak peminat. Pada tahun 2020 sendiri, IPDN menduduki peringkat sekolah kedinasan dengan pendaftar terbanyak jika dibandingkan dengan PTK lainnya.

Yuk, mengenal IPDN, sekolah kedinasan auto CPNS!

Berdirinya IPDN

Pendidikan untuk mencetak kader pemerintahan sudah ada sejak tahun 1920. Di masa itu, terdapat 3 institusi pendidikan Pamong Praja yaitu Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA), Middlebare Opleiding School Voor Indlandsche Ambtenaren (MOSVIA), dan Opleiding School Indische Ambtenaren (OSIBA).

Meskipun begitu, kebutuhan tenaga Pamong Praja masih belum terpenuhi. Pada tahun 1948, dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangeh Praja. Lembaga tersebut kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) yang terletak di Jakarta dan Makassar.

Pada tahun 1956, dibangunlah Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang. Lalu, setahun kemudian didirikan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di kota yang sama yang dipindahkan ke Jakarta di tahun 1972. Sedangkan APDN berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di tahun 1992.

Keberadaan kedua institusi pendidikan tersebut menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki 2 lembaga akademik yang berbeda. Hal ini mendorong peleburan STPN dan IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di tahun 2005.

Visi dan Misi

Visi

Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan Terpercaya dalam Menghasilkan Kader Pemerintahan yang Berkompetensi, Berkarakter, dan Berkepribadian.

Misi

  1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat;
  2. Mengembangkan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi berbasis teoritis, legalistis, dan empiris;
  3. Melaksanakan kerja sama dengan berbagai unsur di dalam maupun luar negeri;
  4. Mengembangkan kurikulum pendidikan kepamongprajaan berbasis kompetensi;
  5. Meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan kependidikan sesuai tuntutan kebutuhan;
  6. Mengembangkan infrastruktur dan sarana pendidikan yang memungkinkan terselenggaranya proses pembelajaran secara optimal;
  7. Mengembangkan kepribadian dan karakter pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
  8. Meningkatkan mutu dan kinerja penyelenggaraan pendidikan yang mengarah pada pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi nasional berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga IPDN Sekolah Kedinasan Terfavorit, Berikut Informasi Pendaftaran 2021.

Program Studi yang Tersedia

Program Studi IPDN

Terdapat 3 pendidikan berbeda di IPDN yaitu vokasi, akademik, dan profesi. Pendidikan vokasi yang ada yaitu Sarjana Terapan (D4). Sedangkan pendidikan akademik terdiri dari Program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3). Terakhir, yaitu Program Studi Profesi Kepamongprajaan sebagai pendidikan profesi.

Di IPDN, berbagai program studi yang tersedia difokuskan ke dalam 3 fakultas, yaitu sebagai berikut.

  1. Fakultas Politik Pemerintahan
    • Politik Indonesia Terapan
    • Program Studi Kebijakan Publik
    • Program Studi Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
  2. Fakultas Manajemen Pemerintahan
    • Administrasi Pemerintahan Daerah
    • Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
    • Keuangan Publik
    • Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
  3. Fakultas Perlindungan Masyarakat
    • Praktik Perpolisian Tata Pamong
    • Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik

Persyaratan Pendaftaran IPDN

Praja IPDN

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indoneisa;
  2. Minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun;
  3. Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

  1. Berijazah paling rendah SMA/sederajat termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
    • Nilai rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;
    • Nilai rata-rata Ijazah minimal bagi Provinsi Papua dan Papua Barat yaitu 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah;
  2. KTP atau KK (bagi yang belum berusia 17 tahun);
  3. Bagi yang belum memiliki KTP atau KK dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan e-KTP yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
  4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki ijazah;
  5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing atau mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  6. Alamat e-mail yang aktif; dan
  7. Pas foto.

Persyaratan Khusus

  1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  2. Tidak bertindik atau bekas tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  3. Tidak bertato atau bekas tato;
  4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  5. Belum pernah menikah, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
  7. Apabila lulus dan dikukuhkan menjadi Praja IPDN, maka:
    • Sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
    • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN;
    • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku; dan
    • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan tindak kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjualbelikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme, dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.