KIP Kuliah – Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Kemendikbudristek telah melakukan transformasi Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) menjadi KIP Kuliah Merdeka di tahun 2021. Hal ini sebagai salah satu bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK/sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Kemendikbudristek melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah Merdeka sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah. Pada tahun 2021, bantuan KIP Kuliah telah disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima dan pada tahun 2022 ditargetkan disalurkannya 200 ribu KIP Kuliah Merdeka bagi mahasiswa baru.
Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi untuk menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP yaitu bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP pendidikan tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Simak informasi dan jadwal proses KIP Kuliah Merdeka 2022 di bawah ini.
KIP Kuliah Merdeka diluncurkan dengan kebijakan baru yang memberikan kemerdekaan bagi calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk kuliah pada prodi unggulan di perguruan tinggi terbaik dimanapun berada. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka di tahun 2022 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi (Prodi). Mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.
Besaran Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dengan besaran untuk prodi dengan akreditasi:
- A: maksimal sampai 12 juta
- B: maksimal sebesar 4 juta
- C: maksimal sebesar 2,4 juta
Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Di tahun 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta/bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.
KIP Kuliah tahun 2022 ditargetkan untuk menerima mahasiswa pada prodi yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2022 diharapkan jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masuk prodi dengan akreditasi A meningkat minimal 25% dari sebelumnya 23% pada tahun 2021 dan dibarengi dengan penurunan mahasiswa KIP Kuliah yang masuk pada prodi akreditasi C.
Baca juga Informasi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Bergelar untuk Jenjang Pendidikan S1/D4
Persyaratan Peneriman KIP Kuliah Merdeka
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN/PTS pada prodi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi/berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan/pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Keunggulan Penerima KIP Kuliah Merdeka
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi
- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan
- Bantuan biaya hidup
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka Program Regular
- Sarjana: maksimal 8 semester
- Diploma empat: maksimal 8 semester
- Diploma tiga: maksimal 6 semester
- Diploma dua: maksimal 4 semester
Jadwal KIP Kuliah Merdeka 2022
- Registrasi Akun KIP Kuliah: 2 Februari-31 Oktober 2022
- Sosialisasi KIP Kuliah 2022: 2 Februari-30 Juni 2022
- Penetapan Penerima: 1 Juli-31 Oktober 2022
Itulah Informasi Lengkap dan Jadwal Proses KIP Kuliah Merdeka 2022. Ayo wujudkan mimpi melalui KIP Kuliah Merdeka 2022.
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
Leave a Reply