Apa Itu Polisi Pamong Praja? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang dan Bedanya dengan Polri

Polisi Pamong Praja atau yang lebih dikenal dengan Satpol PP menjadi salah satu profesi yang masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang mengira Satpol PP memiliki tugas yang sama dengan polisi pada umumnya karena sama-sama bertugas menjaga ketertiban. Padahal, keduanya memiliki peran, kewenangan, dan tugas yang berbeda.

Satpol PP sering kita temui saat melakukan penertiban di ruang publik, seperti pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat. Lalu, apa sebenarnya tugas Satpol PP dan apa perbedaannya dengan Polisi?

Mengenal Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dengan status pegawai negeri sipil, dengan mengemban tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan juga ketenteraman serta perlindungan masyarakat.

Lalu sebenarnya apa tugas dari Satpol PP? Seperti yang sudah dijabarkan tadi, tugas pokok mereka adalah:

  • menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
  • menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • menyelenggarakan perlindungan dalam masyarakat

Tugas-tugas tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP juga memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman, nyaman dan juga tertib di kehidupan masyarakat.

Mereka juga memiliki wewenang yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya di pasal 7 UU No. 16 Tahun 2018 yang membahas wewenang Satpol PP:

  • Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada

Dalam menjalankan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP melaksanakan berbagai kegiatan, seperti deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi gangguan, pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, patroli wilayah, pengamanan, pengawalan, sampai dengan penertiban dan penanganan aksi unjuk rasa atau gangguan ketertiban lainnya.

Baca juga: Butuh Banyak Formasi Karena Banyak ASN Diberhentikan, Kapan Pendaftaran CPNS 2026?

Perbedaan Satpol PP dan Polisi

Baik Satpol PP maupun Polri sama-sama memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Meski sekilas tampak serupa karena sama-sama mengenakan seragam dan melakukan penertiban, keduanya memiliki tugas, kewenangan, dan dasar hukum yang berbeda.

Pelaksanaan tugas Satpol PP tidak lepas dari koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung ketertiban dan keamanan yang menyeluruh.

Jadi perbedaan utama antara Satpol PP dan Polisi terletak di lingkup tugasnya. Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya. Sederhananya Satpol PP berfokus menegakkan aturan dan ketertiban lingkungan pemerintah daerah.

Sementara Polri memiliki kewenangan yang lebih luas sebagai aparat penegak hukum nasional. Dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi fokus Polri adalah pada keamanan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, dan penegakan hukum nasional.

Baca juga: Sekolah Kedinasan STAN: Kampus Kedinasan di Bawah Kementerian Keuangan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi memiliki peran yang sama pentingnya dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, namun keduanya memiliki peran yang berbeda. Jadi jangan salah lagi, ya!

Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranBimbel KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia  College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.