beasiswa maranatha
beasiswa maranatha

Beragam Beasiswa Internal yang Tersedia di Universitas Maranatha

Beasiswa Maranatha – Universitas Kristen Maranatha merupakan perguruan tinggi swasta di Bandung. Universitas Maranatha menyediakan beragam beasiswa yang bisa kamu pilih, salah satunya yaitu program beasiswa internal. Beasiswa ini diberikan agar pendidikan di Universitas Maranatha dapat dijangkau seluas-luasnya oleh semua golongan ekonomi masyarakat.

Beasiswa Internal merupakan beasiswa yang diberikan dengan sumber dana dari Universitas Maranatha. Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa/mahasiswi kampus yang aktif, berprestasi, atau dari latar belakang keluarga berekonomi marginal sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan dengan kemampuan unit pemberi beasiswa.

Setiap mahasiswa hanya diperkenankan menerima 1 jenis beasiswa, baik berupa beasiswa atau potongan biaya/bantuan biaya yang diberikan oleh Universitas Maranatha, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha  (YPTKM), maupun beasiswa dari pihak eksternal. Termasuk di dalamnya biaya potongan dari jalur prestasi, jalur undangan, maupun jalur reguler.

Simak, Beragam Beasiswa Internal yang Tersedia di Universitas Maranatha berikut ini.

BEASISWA UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

Potongan Biaya Masuk dan Biaya Pendidikan Bagi Anak Pegawai YPTKM

  • Merupakan potongan biaya masuk dan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak pegawai YPTKM yang akan dan telah terdaftar secara sah sebagai peserta didik di Universitas Maranatha.
  • Pengajuan dan atau pengajuan kembali beasiswa diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja Pegawai dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.
  • Diberikan maksimal untuk 2 orang anak per semester dari 1 keluarga, dengan catatan anak belum pernah menikah dan merupakan anak kandung, atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  • Besaran beasiswa diberikan sesuai kategori pegawai.
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Maranatha.
  • Rincian beasiswa diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan dan fakultas asal.

Pegawai tetap (dosen biasa, tenaga administrasi tetap, tenaga penunjang akademik, dan tenaga kerumahtanggaan tetap) mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan:

  • Diploma III
  1. Diberikan selama 6 semester.
  2. Apabila ada perpindahan fakultas/program studi, maka jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00.
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Sarjana
  1. Diberikan selama 8 semester.
  2. Apabila ada perpindahan fakultas/program studi, maka jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  3. IPK minimum (untuk perpanjangan) adalah 2.00.
  4. Berlaku untuk semester reguler dan semester antara.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Pendidikan Profesi Akuntansi
  1. Diberikan hanya pada semester ke 2.
  2. Minimum IPK 3.0.
  3. Tidak boleh berpindah fakultas/program studi.
  4. Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.
  • Magister
  1. Diberikan hanya pada semester ke 3.
  2. Minimum IPK 3.0.
  3. Tidak boleh berpindah fakultas/program studi.
  4. Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.
  5. Tidak berlaku untuk semester remedial dan biaya praktikum.
  6. Besarnya keringanan berupa pengurangan biaya dihitung dari masa kerja orang tua.

Baca juga Mengenal Program Studi Sarjana Kedokteran UK Maranatha

Pegawai Tetap Dan Dosen Kopertis yang telah pensiun atau meninggal dunia, mendapatkan keringanan berupa pengurangan biaya dengan persyaratan:

  • Anak belum pernah menikah.
  • Hanya diberikan kepada anak kandung.
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Maranatha.
  • Pengurangan Sumbangan Pembangunan.
  • Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

Dosen Luar Biasa, Dosen Luar Biasa Khusus dan Dosen Biasa Khusus dengan jumlah jam mengajar minimum 6 SKS, serta Tenaga Kependidikan Tidak Tetap yang telah bekerja minimal selama 3 tahun secara tidak terputus dan masih aktif, dapat memperoleh keringanan berupa pengurangan biaya dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Anak belum pernah menikah
  • Pengurangan Sumbangan Pembangunan
  • Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi
  • Tidak ada perpanjangan beasiswa untuk kategori ini.

Beasiswa Prestasi

  • Merupakan reward kepada mahasiswa yang dinilai berprestasi.
  • Reward diberikan berupa pengurangan biaya yang menjadi kewajiban keuangan.
  • Besaran reward diberikan sesuai dengan kategori prestasi.

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa baru adalah beasiswa bagi calon mahasiswa baru yang telah diterima di Universitas Maranatha berdasarkan jalur Ujian Saringan Masuk (USM).

  • Pengajuan disampaikan secara tertulis kepada Rektor Universitas Maranatha, melalui Bidang Kesejahteraan Mahasiswa, lengkap dengan persyaratan pelengkap.
  • Beasiswa berupa keringanan dalam bentuk pengurangan biaya Sumbangan Pembangunan Semester I sesuai predikat juara (I: 40%, II: 35%, III: 30%).
  • Tidak berlaku untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.
  • Tidak ada ajuan perpanjangan beasiswa.

Persyaratan pengajuan adalah sebagai berikut.

  • Penilaian asal sekolah ditentukan oleh pihak Universitas Maranatha.
  • Telah diterima via jalur USM.
  • Siswa mendapatkan predikat juara umum di sekolah asal (juara umum 1-3) dengan bukti rekomendasi kepala sekolah.

Bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk mahasiswa Universitas Maranatha dengan latar belakang ekonomi lemah, persyaratannya sebagai berikut.

  1. Mahasiswa aktif, telah menyelesaikan semester 1
  2. IPK minimal ≥ 2.75 pada saat mendaftar
  3. Mengisi Form Proposal PKM dan Pengembangan Soft Skills
  4. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen
  6. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  7. Melampirkan tagihan listrik dan air 3 bulan terakhir, serta PBB terakhir
  8. Untuk IPK ≥ 2.75-3.00 besaran beasiswa sampai dengan 50% SKS dan 50% pengembangan untuk prodi selain FK dan FKG, dan sampai dengan 25% kuliah paket untuk prodi FK dan FKG
  9. Untuk IPK > 3.00 besaran beasiswa sampai dengan 75% SKS dan 50% pengembangan untuk prodi selain FK dan FKG, dan sampai dengan 50% kuliah paket untuk prodi FK dan FKG.

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Maranatha atas prestasi akademik adalah beasiswa sebagai reward bagi mahasiswa Universitas Maranatha dengan peryaratan:

  1. Mahasiswa aktif telah menyelesaikan semester 2
  2. IPK minimal 3.76 pada saat mendaftar
  3. Mengisi Form Proposal PKM dan Pengembangan Soft Skills
  4. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen
  6. Besaran beasiswa sampai dengan 50% SKS dan 50% pengembangan untuk prodi selain FK dan FKG.
  7. Besaran beasiswa sampai dengan 25% kuliah paket untuk prodi FK dan FKG

Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa Universitas Maranatha atas prestasi non-akademik di bidang seni, budaya, dan atau olahraga tingkat provinsi (minimum), yang membawa nama baik dan meningkatkan citra universitas adalah beasiswa sebagai reward dengan persyaratan sebagai berikut.

  1. Mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan semester 2
  2. IPK minimal 2.75 pada saat mendaftar
  3. Mahasiswa berprestasi di luar akademik di bidang olahraga, seni, dan budaya minimal tingkat provinsi yang dinyatakan dengan perolehan piagam penghargaan
  4. Mengisi Form Proposal PKM dan Pengembangan Soft Skills
  5. Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
  6. Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen
  7. Besaran beasiswa sampai dengan 50% SKS dan 50% pengembangan untuk prodi selain FK dan FKG
  8. Besaran beasiswa sampai dengan 25% kuliah paket untuk prodi FK dan FKG

BEASISWA YPTKM

Beasiswa Badan Pendukung

  • Merupakan beasiswa yang ditetapkan oleh pengurus YPTKM berdasarkan rekomendasi dari Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen (BPK Penabur) melalui Unit Beasiswa Badan Pendidikan Kristen Penabur (UBS BPK Penabur) dan Pengurus Yayasan Badan Pendidikan Kristen Gereja Kristen Pasundan Bandung (YBPK GKPB).
  • Persyaratan lengkap dan pengajuan beasiswa dan disampaikan langsung kepada pengurus YBPK BPK Penabur/YBPK GKPB.
  • Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.

Beasiswa Keluarga Badan Pendukung

  1. Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidikan yang diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang dapat dibuktikan secara sah dari:
  • Anggota Organ Yayasan BPK GKP
  • Anggota Organ Yayasan BPK Penabur
  • Pengurus Setempat BPK GKP
  • Pengurus Setempat BPK Penabur
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK GKP
  • Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tetap BPK Penabur
  • Pendeta GKI (sedang menjabat)
  • Pendeta GKP (sedang menjabat)

2. Pengurangan biaya pendidikan yang dimaksud ditetapkan berupa pengurangan Sumbangan Pembangunan (untuk mahasiswa baru), pengurangan Paket Biaya Kuliah Reguler, dan pengurangan Biaya Pengembangan (nilainya berbeda setiap fakultas).

3. Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.

4. Persyaratan:

  • Belum pernah menikah
  • Telah lulus seleksi atau telah terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Maranatha
  • Berlaku untuk 1 semester (dapat diperpanjang, maksimal 6 semester untuk Diploma III dan 8 semester untuk Sarjana)
  • IPK minimum 2.00
  • Apabila ada perpindahan fakultas/program studi, maka jumlah semester pengajuan beasiswa tetap dihitung dari awal pengajuan.
  • Pengajuan beasiswa dan perpanjangannya disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pengurusn YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

Beasiswa untuk Anak Pendeta Gereja

  1. Merupakan beasiswa dalam bentuk pengurangan biaya pendidikan bagi anak kandung dari Pendeta Gereja di luar Gereja Kristen Pasundan dan atau Gereja Kristen Indonesia.
  2. Besaran beasiswa adalah pengurangan pembayaran Sumbangan Pembangunan dan Biaya Pengembangan semester ke 1.
  3. Tidak dapat diberikan bila telah mendapatkan beasiswa lain.
  4. Persyaratan:
  • Telah lulus seleksi dan akan mendaftar sebagai mahasiswa baru di Universitas Maranatha
  • Pengajuan beasiswa disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pengurus YPTKM melalui Sekretariat YPTKM.

Beasiswa Maranatha (untuk tenaga kependidikan di Universitas Kristen Maranatha)

  • Merupakan beasiswa kepada Tenaga Administrasi Tetap yang memiliki jenjang pendidikan SMA dan Sarjana
  • Beasiswa diberikan pada jenjang sarjana dan magister yang diselenggarakan di Universitas Maranatha

Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.