pembuatan skck

Cara Membuat SKCK Online dan Offline Mudah, Lengkapi Berbagai Persyaratannya!

Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mendaftar kerja atau persyaratan administrasi mendaftar sekolah. Pengurusan SKCK bisa dibilang mudah, asalkan Anda tahu prosedur dan persyaratannya. Nah, sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana prosedur membuat SKCK. Yuk, kenali terlebih dahulu apa itu SKCK!

Kepanjangan SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian. Dulu, SKCK disebut dengan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) melalui Kepolisian sektor atau Polsek maupun Kepolisian Resor atau Polres setempat yang berisi mengenai catatan seseorang yang ada pada data kepolisian.

Jadi, fungsi SKCK adalah untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas maupun kejahatan yang dilakukannya. Biasanya SKCK diperlukan untuk urusan kelengkapan administrasi untuk mengikuti rekrutmen CPNS, mendaftar sekolah dalam dan luar negeri, melamar pekerjaan, serta pencalonan diri sebagai seorang pejabat.

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Meski begitu, SKCK bisa diperpanjang apabila diperlukan. Jika Anda pernah membuat SKCK, tetapi sudah habis masa berlakunya, maka Anda dapat mengurus perpanjangan SKCK. Sebenarnya, prosedur membuat SKCK tidak ribet asalkan Anda mengetahui dengan baik alurnya serta mempersiapkan terlebih dahulu persyaratannya. Untuk itu, mari bahas lebih lanjut mengenai hal ini.

Prosedur SKCK Offline dan Online

Untuk membuat SKCK, Anda bisa melakukan prosedur offline maupun online. Pada prosedur offline, Anda bisa melakukannya secara manual pada Polres atau Polsek setempat. Prosesnya cepat, tidak lebih dari 30 menit serta sudah dilegalisir. Namun, hal ini tentu saja akan terjadi apabila Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan. Nah, jika Anda ingin melakukannya secara online, sila kunjungi website resmi polri yakni https://SKCK.polri.go.id

Prosedur pembuatan SKCK melalui jalur offline atau secara manual ke kantor polisi adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan

Sebelum Anda datang ke kelurahan, tentu saja untuk membuat surat keterangan harus melalui RT dan RW terlebih dahulu. Setelah mendapatkan tanda tangan dari keduanya, Anda baru bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa.

Biasanya, saat Anda mengurus surat pengantar akan ada biaya yang harus dibayarkan pada RW untuk kas kampung. Namun, ada juga yang tidak membebankan biaya dan hal ini tergantung pada kebijakan desa. Selanjutnya, Anda temu petugas di Kelurahan dengan menyerahkan surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir.

Nah, dilansir dari JawaPos.com,  di beberapa daerah di Indonesia surat pengantar Kelurahan ini ditiadakan dengan alasan kelancaran masyarakat untuk membuat SKCK. Jadi, persyaratan ini tidak mutlak ada.

2. Melengkapi Persyaratan untuk Mengurus SKCK

Setelah mendapatkan surat pengantar, Anda bisa melengkapi syarat membuat SKCK. Sama seperti saat Anda mengurus berbagai dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi:

  • Fotokopi KTP dan SIM
  • Fotokopi KK (Kartu keluarga)
  • Fotokopi Surat Kenal lahir atau Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah.

Persyaratan tersebut berlaku untuk WNI, lain halnya persyaratan bagi WNA yang meliputi:

  • Surat Sponsor Perusahaan asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background berwarna kuning
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.

Sedangkan menurut laman resmi Polri.go.id, untuk membuat SKCK diperlukan: (info terbaru)

  • Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili pemohon
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah atau Akta kelahiran atau Kenal lahir
  • Mengisi daftar riwayat hidup yang sudah disediakan oleh pihak kepolisian
  • Pengambilan Sidik jari oleh pihak Kepolisian.

Apabila Anda belum melakukan perekaman rumus sidik jari, maka siapkan juga syaratnya berupa:

  • Fotokopi KTP (1 lembar)
  • Foto depan (1 lembar)
  • Foto samping kiri (1 lembar)
  • Foto samping kanan (1 lembar), semua foto berukuran 4 x 6 dengan background merah
  • Melengkapi formulir sidik jari (meliputi bentuk wajah, nama, rambut, dan ciri fisik lain).
  • Datang ke Polsek atau Polres

Jika Anda sudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, Anda bisa langsung datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Nah, ada beberapa poin yang perlu diketahui, yakni:

  • Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, pembuatan visa serta keperluan antar negara, serta kelengkapan administrasi PNS, sila langsung datang ke Polres yang ada pada tingkat kabupaten dan kota. Bukannya, membuat SKCK di Polsek.
  • Datanglah ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan yakni Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai 15.00, serta Sabtu pada pukul 08.00 sampai 11.00. Anda bisa langsung menuju ke loket SKCK untuk mendaftarkan diri.
  • Kelengkapan persyaratan akan diminta sesuai dengan yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, agar tidak bolak-balik, sebaiknya fotokopi berbagai dokumennya dalam jumlah yang banyak.
  • Jika Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, Anda bisa mengambil sidik jari di Polres bagian rekam rumus sidik jari. Anda akan dikenai biaya sebesar Rp 5.000,-.
  • Jika proses sidik jari telah selesai, Anda bisa mulai mengumpulkan berkas yang sudah disiapkan serta membayar uang penerbitan SKCK di loket. Anda bisa menunggu hingga SKCK selesai dibuat.

Cara Membuat SKCK Online

Berbeda dengan prosedur sebelumnya, SKCK juga bisa diurus secara online. Hal ini tentu saja akan memudahkan Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Polres atau Polsek. Prosedur daftar SKCK online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti data pribadi, pendidikan, data keluarga, perkara pidana, dan sebagainya. Pada dasarnya, persyaratan tersebut sama dengan pembuatan SKCK offline. Akan tetapi, dokumen yang diperlukan harus dalam bentuk soft file (hasil scan dokumen-dokumen). Nah, berkas-berkasnya adalah meliputi:
  2. Scan KTP
  3. Scan kartu keluarga
  4. Scan Akta kelahiran
  5. Scan foto diri 4 x 6 ber-background merah
  6. Scan paspor untuk WNI yang keluar negeri untuk sekolah, kunjungan, dan menerbitkan visa.
  7. Kunjungi website resmi SKCK online. Untuk setiap daerah tentu saja memiliki website yang berbeda. Berikut daftar website pendaftaran SKCK di berbagai daerah:
  8. SKCK Online Polri untuk wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi: https://SKCK.polri.go.id/.
  9. SKCK Polda Jawa Barat: http://www.jabar.polri.go.id
  10. Polda Bali: http://www.bali.polri.go.id
  11. Polda Jawa Tengah: http://SKCK.jateng.polri.go.id/
  12. Polda Jawa Timur: http://jatim.polri.go.id
  13. Polres Sidoarjo: http://SKCKonline.polrestasidoarjo.com
  14. Polres Malang: http://resmalangSKCK.com/
  15. Polres Pontianak: http://polrestapontianakkota.org/
  16. Polres Barelang: https://kepri.polri.go.id/balerang/
  17. Polres Banyuwangi: http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id
  18. Polres Surabaya: http://polrestabessurabaya.com
  19. Polres Bogor: https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-SKCK/
  20. Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi yang meliputi nama, NIK, wilayah Polres, dan perintah untuk upload foto. Selanjutnya Anda juga diperintah untuk mengisi data keluarga (nama ayah dan ibu, alamat, pekerjaan, hingga nama saudara kandung). Setelah itu, Anda isikan data pendidikan yang meliputi nama sekolah, kota, dan tahun lulus.
  21. Tahap selanjutnya adalah mengisi kotak dialog mengenai pertanyaan apakah Anda pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Jika sudah diisi, klik selanjutnya.
  22. Isi tujuan Anda membuat SKCK apakah untuk pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik next.
  23. Setelah itu, Anda klik kirim data untuk pemrosesan SKCK.
  24. Langkah terakhir, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi lantas Anda bawa ke Polsek atau Polres guna ditukar dengan SKCK asli. Catat baik-baik nomor ini. Nah, Anda perlu memperhatikan bahwa pendaftar harus mengambil SKCK paling lambat 3 hari. Apabila melebihi waktu tersebut, maka Anda perlu melakukan registrasi ulang.

Biaya Membuat SKCK

Biaya pembuatan SKCK berdasar pada undang-undang yakni:

  • UU RI No, 20 tahun 1997 mengenai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No. 2 tahun 2002 mengenai kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No, 50 tahun 2010 mengenai tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 mengenai pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010

Peraturan baru mengenai tarif pembuatan SKCK diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Yang mana peraturan ini mengubah biaya membuat SKCK yang semula hanya Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,- per tanggal 6 Januari 2016.

Jadi, untuk membuat SKCK baik baru di Polsek dan Polres dikenakan biaya Rp 30.000,- bagi WNI dan Rp 60.000,- bagi WNA. Biaya perpanjang SKCK juga sama nilainya dengan membuat SKCK baru yakni Rp 30.000,-

Syarat Perpanjang SKCK

Tak berbeda jauh dengan syarat membuat SKCK, untuk memperpanjangnya pun, syarat-syarat dokumen yang harus dilengkapi adalah:

  • Membawa SKCK lama asli atau legalisir
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta kelahiran atau Ijazah atau kenal lahir
  • Pas foto terbaru berwarna sebanyak 3 lembar dengan ukuran 4 x 6
  • Mengisikan formulir perpanjangan SKCK dari kantor polisi.

Perpanjang SKCK Online

Cara online ternyata tidak hanya bisa digunakan untuk membuat SKCK saja, melainkan bisa juga digunakan untuk memperpanjangnya. Nah, cara memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan laptop atau komputer untuk membuat SKCK secara online
  2. Scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK online
  3. Setelah itu, akses alamat website seperti yang telah disebutkan pada pembahasan tentang membuat SKCK online
  4. Jika sudah, akses website yang dimaksud, masuk ke menu perpanjang SKCK
  5. Upload data sesuai dengan yang diminta oleh web
  6. Apabila telah diisikan semua datanya, Anda kan mendapatkan kode registrasi
  7. Jika sudah, Anda bisa membawa kode registrasi dan serahkan pada petugas SKCK.

Proses Penerbitan SKCK Online

Setelah pemohon memberikan kode registrasi pada petugas, maka proses penerbitannya adalah sebagai berikut:

  1. Koordinasi instansi terkait secara eksternal dan internal
  2. Pengesahan dan penandatanganan oleh Kasatker
  3. Prose pembuatan SKCK selama 5 menit.

Wah, ternyata mudah sekali, ya!

Kewenangan Pihak Kepolisian dalam Pembuatan SKCK

Tidak semua jenis SKCK bisa Anda buat di kantor Polsek. Nah, tidak semua jenis SKCK juga perlu Anda buat langsung ke Polres dan Polda. Ada beberapa kewenangan masing-masing instansi dalam pembuatan SKCK. Kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Kewenangan Polsek
  2. Membuat SKCK untuk menjadi calon pegawai perusahaan atau lembaga atau swasta
  3. SKCK untuk pencalonan kepala desa
  4. SKCK untuk Sekretaris Desa
  5. SKCK untuk pindah alamat
  6. SKCK untuk melanjutkan sekolah.
  7. Kewenangan Polres
  8. Membuatkan SKCK untuk menjadi calon pegawai pada badan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan perusahaan vital yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  9. Masuk ke pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjadi TNI, PNS, dan Polri.
  10. SKCK untuk pencalonan pejabat publik
  11. SKCK sebagai syarat izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
  12. SKCK untuk melanjutkan sekolah.
  13. Kewenangan Polda
  14. SKCK untuk menjadi calon pegawai atau lembaga dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  15. SKCK untuk memperoleh paspor dan visa
  16. SKCK untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri
  17. SKCK untuk menjadi notaris
  18. SKCK bagi WNI dan WNA yang memerlukan kegiatan tertentu pada lingkup nasional maupun internasional
  19. SKCK untuk izin tinggal tetap di luar negeri
  20. SKCK untuk naturalisasi kewarganegaraan
  21. SKCK untuk adopsi anak untuk pemohon WBA.

Cara Membuat SKCK Bagi Warga Negara Asing

SKCK yang diperuntukkan bagi WNA bisa dibuat di Kepolisian daerah atau Polda maupun di Mabes Polri. Nah, khusu bagi WNA yang mengurus proses naturalisasi atau dalam rangka menjadi warga negara Indonesia, SKCK harus dikeluarkan oleh Mabes Polri yang bertempat di Jl. Trunojoyo No. 3, Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel.

Prosesnya sebenarnya tidak terlalu sulit. terlebih jika WNA telah memiliki rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh Polri di wilayah mana pun. Jika persyaratannya telah lengkap, maka hanya membutuhkan 1-2 jam saja hingga SKCK jadi.

Nah, syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK WNA sudah bahas pada poin syarat membuat SKCK. Proses pembuatannya tidaklah rumit. Jika semua dokumen sudah divalidasi oleh petugas serta dinyatakan telah lengkap, maka petugas akan menanyakan kapan pertama kali WNA tersebut masuk Indonesia. Setelah itu, petugas akan memberi selembar kertas yang seukuran double folio.

Formulir tersebut mengenai informasi data pribadi WNA yang terdiri atas nama, pekerjaan, tempat tanggal lahir, agama, hobi, serta pendidikan. Informasi yang diminta juga terkait dengan keluarga WNA.

Apabila WNA belum memiliki rekam sidik jari di Polri, maka ia bisa membuatnya langsung di kantor Mabes Polri. Yang terpenting adalah, pemohon datang ke kantor langsung untuk mengurusnya. Nantinya, petugas yang akan merekam sidik jari pemohon.

Prosesnya tidaklah lama, hanya sekitar 10 menit saja. Persyaratannya pun mudah, hanya berbekal foto 3 x 4 saja. Setelah selesai membuat sidik jari, maka pemohon kembali lagi ke pusat pelayanan dengan menyertakan rumus sidik jari pada persyaratan dokumen. Jika semuanya lengkap, maka proses pembuatan SKCK akan berlangsung hanya sekitar 1 hingga 2 jam.

Kesimpulan

Ternyata, cara membuat SKCK sangat mudah kan? Asalkan Anda tahu prosedur serta melengkapi persyaratannya terlebih dahulu. Jika semua dokumen sudah siap, Anda tidak perlu bolak-balik mengurusi kelengkapan dokumen yang kurang.

Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya fotokopi dokumen dengan jumlah yang banyak. Nah, apabila SKCK sudah jadi, silahkan langsung legalisir SKCK supaya lebih praktis. Langsung fotokopi beberapa lembar SKCK, lantas Anda serahkan pada bagian legalisir SKCK tanpa dipungut biaya.

Semoga bermanfaat!