Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Panduan Lengkap Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Penyetaraan ijazah luar negeri – Ijazah adalah salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran pendidikan atau melamar pekerjaan. Bagi kalian yang sebelumnya menempuh pendidikan di luar negeri, mungkin akan menemukan ketentuan untuk melakukan penyetaraan ijazah terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Penyetaraan ijazah bertujuan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah serta SK Hasil Konversi Nilai IPK yang setara dengan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi dalam negeri. 

Penyetaraan Ijazah luar negeri dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) dengan proses selama  2 (dua) hingga 7 (tujuh) hari kerja dan tidak dipungut biaya. Sementara, untuk penyetaraan ijazah dengan program studi keagamaan dilakukan oleh Kemenag oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam

Bagi kamu yang sedang membutuhkan penyetaraan ijazah, simak dulu yuk persyaratan dan prosedurnya di artikel ini!

Baca juga: Yuk, Cari Tahu Apa itu SIPSS Polri. Sarjana Bisa Jadi Polisi!

Panduan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Persyaratan Wajib

Kamu perlu melengkapi seluruh persyaratan berikut dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli, di antaranya:

  1. Perguruan Tinggi luar negeri dan/atau program studi harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
  2. Letter of Acceptance (LoA) atau bukti penerimaan mahasiswa yang diterbitkan oleh perguruan tinggi
  3. Ijazah asli dan berwarna, apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
  4. Ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh Perguruan Tinggi penerbit ijazah dan diversifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  5. Transkrip akademik asli dan berwarna apabila tidak dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
  6. Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya, jika ijazah jenjang pendidikan sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi luar negeri
  7. Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan sebagai bukti keluar/masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Bagi lulusan program research-based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan
  8. Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan memuat informasi tentang kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi setempat, jika katalog atau pedoman tidak dalam Bahasa Inggris, pemohon wajib menerjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia
  9. Apabila paspor dan visa hilang, pengusul wajib melampirkan:
    • Surat keterangan hilang dari kepolisian
    • Surat keterangan dari perguruan tinggi menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut
    • Surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal dan studi di negara tersebut
  10. Berkas (file)/pindaian foto dengan warna latar belakang merah, dengan ukuran tidak melebihi 3 MB.

Persyaratan Khusus

Ilustrasi Penandatanganan Dokumen (Sumber: Unsplash.com)

Terdapat beberapa persyaratan khusus yang juga wajib dilengkapi oleh pemohon dari negara tertentu atau program pendidikan tertentu dalam bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli yang meliputi: 

  1. Perguruan tinggi dan/atau program studi yang belum terdaftar pada sistem penyetaraan ijazah luar negeri wajib melampirkan bukti akreditasi atau bukti pengakuan terhadap perguruan tinggi dan/atau program studi tersebut dari pemerintah setempat atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia Setempat.
  2. Disertasi bagi lulusan program doctor, tesis bagi lulusan program master dan laporan tugas akhir atau final project report bagi program bachelor
  3. Khusus bagi lulusan dari negara Taiwan, lembar pengesahan tugas akhir wajib ditandatangani oleh pembimbing dan penguji
  4. Dokumen China Academic Degree & Graduate Education Development Center (CDGDC) bagi lulusan program bachelor, master dan doctor dari negara China, apabila CDGDC tidak ditulis dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan CDGDC ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
  5. Dokumen CHSI (China Higher Education Academic Credential Verification) wajib dilampirkan bagi program diploma dari negara China, apabila CHSI tidak ditulis dalam Bahasa Inggris wajib dilengkapi dengan tambahan terjemahan CHSI ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator)
  6. Visa studi bagi lulusan negara Malaysia
  7. Publikasi yang dimuat di jurnal internasional bagi program doctor
  8. Publikasi yang dimuat sekurang-kurangnya dalam proceedings bagi lulusan program master by-research
  9. Bagi Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak mensyaratkan publikasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h, pemohon wajib menyertakan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan tidak ada kewajiban publikasi
  10. Bagi pemohon yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan:
    • Seluruh dokumen yang tertulis pada persyaratan wajib
    • Surat dari sponsor di Indonesia yang menjelaskan tujuan dilakukan penyetaraan bagi si pemohon
    • Khusus untuk Ijazah dan Transkrip. Harus dilegalisir sesuai dengan ketentuan hukum pada negara dimana ijazah dan transkrip diterbitkan
  11. Laporan kemajuan (progress report) yang ditandatangani supervisor yang berisi catatan pada saat menjalani bimbingan selama perkuliahan/penelitian
  12. Surat tugas belajar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN)
  13. Bagi lulusan program gelar ganda (double degree) atau program gelar bersama (joint degree) wajib melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dan transkrip akademik dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen surat izin dari Direktorat Jenderal Kelembagaan. Bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), pemohon melampirkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan surat pemberitahuan pelaksanaan program tersebut kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan
  14. Kronologis proses pembelajaran dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan dan surat keterangan full time student
  15. Resident permit atau dokumen sejenis untuk izin tinggal bagi pemohon yang studi dengan model full time study.

Baca juga: Ingin Menunda Kuliah? Lakukan 5 Kegiatan Ini Agar Tetap Produktif selama Gap Year

Konversi Nilai

Konversi nilai merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyetaraan ijazah luar negeri. Setelah ijazah diakui kesetaraannya, nilai IPK dapat dikonversikan sesuai dengan predikat yang ada di Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan perhitungannya masing-masing. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman berikut.

Alur penyetaraan ijazah

  1. Pengusul terlebih dahulu membaca dan memahami tata cara penyetaraan ijazah luar negeri
  2. Melakukan registrasi dengan membuat akun pada laman pendaftaran dan mengisi data pribadi pengusul dengan lengkap dan benar
  3. Pengusul melengkapi persyaratan dan melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dengan benar dan sesuai ketentuan.
  4. Tim verifikator akan memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan pengusul. Proses Penetapan Surat Keputusan selama 2 (dua) sampai 7 (tujuh) hari kerja setelah disetujui oleh Tim Penilai
  5. Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili.

Jadwal Pelayanan

Layanan penyetaraan ijazah dapat dilakukan secara tatap muka setiap hari Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB. Berikut detail jadwal pelayanan penyetaraan yang berlaku:

Jadwal Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (Sumber: ijazahln.kemdikbud.go.id)

Itulah panduan mengenai proses penyetaraan ijazah bagi kalian yang lulus dari perguruan tinggi luar negeri. Pastikan untuk melengkapi setiap persyaratan yang tertera agar proses penyetaraan ijazahmu dapat lebih cepat untuk diproses tanpa kendala. Semoga bermanfaat!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranSekolah KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.