Seleksi CPNS 2021 – Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Namun, sebelum bisa resmi diangkat menjadi PNS, seseorang akan melalui proses yang panjang. Pendaftar harus mengikuti seleksi yang ketat, kemudian menjadi CPNS. Setelah itu, barulah bisa resmi berstatus PNS.
Seleksi untuk bisa menjadi CPNS dilakukan melalui beberapa tahapan. Setelah berhasil submit pendaftaran, peserta akan diseleksi dari sisi administrasi dulu. Kemudian, jika lolos barulah bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Salah satu proses seleksi yang harus dilewati oleh pendaftar CPNS yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Pada tahapan ini, peserta akan melaksanakan tes secara serempak di berbagai lokasi ujian yang telah ditentukan. Namun, di tengah pandemi Covid-19, bagaimana protokol kesehatan seleksi CPNS 2021?
Berikut ini ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2021 yang dirangkum dari Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/RILIS/BKN/V/2021. Silakan diperhatikan dengan saksama karena hal ini menyangkut boleh tidaknya peserta mengikuti ujian.
Pedoman Protokol Kesehatan Bagi Peserta Seleksi CPNS 2021
Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada tahapan ini, seleksi akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Berikut ini pedoman umum yang perlu diikuti oleh seluruh peserta SKD CPNS.
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum hari pelaksanaan seleksi;
- Peserta seleksi tidak diperkenankan untuk mampir ke tempat lain selama perjalanan menuju lokasi tes;
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Masker yang digunakan yaitu berupa masker medis dan apabila memakai masker kain, maka dianjurkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis. Penggunaan faceshield dengan masker juga direkomendasikan;
- Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi;
- Peserta dengan hasil pengukuran suhu yang lebih dari ketentuan akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang mengenakan masker dan pelindung wajah;
- Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi guna menghindari kerumunan.
Ketentuan Suhu Badan Maksimal
Sebelum mengikuti ujian SKD, peserta akan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas. Peserta yang diizinkan untuk masuk ruangan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3°C.
Apabila ketika dilakukan pemeriksaan peserta memiliki suhu tubuh >37,3°C, maka akan dilakukan cek ulang. Jarak waktu pengecekan kembali yaitu selama 5 menit. Selama waktu tunggu peserta akan ditempatkan di lokasi tertentu.
Setelah melakukan pemeriksaan ulang, peserta yang suhu tubuhnya tetap lebih dari batas ketentuan maksimal, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan mengikuti ujian. Jika dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi pada sesi cadangan yang ditentukan oleh Panitia Instansi dan BKN.
Prosedur Khusus Bagi Peserta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, maka wajib untuk melapor kepada Panitia Instansi yang dilamar. Kemudian, panitia akan menyampaikannya surat permohonan kepada Kepala BKN supaya peserta bisa dijadwalkan di sesi terakhir sesuai lokasi tes.
Surat permohonan tersebut disampaikan dengan melampirkan bukti berupa surat rekomendasi dokter dan/atau hasil tes usap PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang. Setelah itu, BKN akan mengatur ulang jadwal seleksi.
Sedangkan apabila peserta terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi akan melapor pada Tim Pelaksana CAT BKN. Kemudian, akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Setelah itu, peserta bisa mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang telah disediakan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
- Pengumuman Seleksi: 30 Mei – 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi: 31 Mei – 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil: 1 Juni – 30 Juni 2021
- Masa Sanggah: 1 Juli – 11 Juli 2021
- Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN): Juli – September 2021
- Pelaksanaan SKB CPNS: September – Oktober 2021
- Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah: November 2021
- Penetapan NIP CPNS: Desember 2021
Leave a Reply