pppk tenaga kesehatan 2022
pppk tenaga kesehatan 2022

Dibuka 3 November! Ini Dia Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022

PPPK Tenaga Kesehatan 2022 – BKN memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Kesehatan yang akan ditugaskan di lingkungan BKN. Hal ini berdasarkan surat Kepala BKN terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi sudah dibuka mulai tanggal 3 sampai 18 November 2022. Peserta PPPK Tenaga Kesehatan dapat mengikuti seleksi penerimaan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi ini masih ada kesempatan untuk ikut. Yuk, simak info selengkapnya di bawah ini.

Alokasi Kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022

No.Nama JabatanKualifikasi PendidikanMasa Hubungan Perjanjian KerjaAlokasi KebutuhanPenempatan
1Ahli Pertama – Dokter GigiProfesi Dokter Gigi3 tahun1Badan Kepegawaian Negara Pusat
2Ahli Pertama – Psikolog KlinisProfesi Psikologi Peminatan Psikologi Klinis3 tahun1Badan Kepegawaian Negara Pusat

Kategori pelamar:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara, atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Persyaratan

  • WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
  1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00.
  2. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri
  3. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan berkinerja baik dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas
  2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator, atau
  5. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
  • Pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Baca juga Perhatikan! Tata Cara Pembuatan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022, antara lain:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari:
  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural
  • Wawancara

Lokasi Pelaksanaan Seleksi

  • Pelaksanaan seleksi bertempat di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional I–XIV BKN (kecuali Kantor regional V BKN Jakarta), dan Kantor UPT BKN.
  • Pelamar memilih salah satu lokasi pelaksanaan seleksi, sebagai berikut:

  1. BKN Pusat
  2. Kanreg. I BKN Yogyakarta
  3. Kanreg. II BKN Surabaya
  4. Kanreg. III BKN Bandung
  5. Kanreg. IV BKN Makassar
  6. Kanreg. VI BKN Medan
  7. Kanreg. VII BKN Palembang
  8. Kanreg. IX BKN Banjarmasin
  9. Kanreg. X BKN Jayapura
  10. Kanreg. XI BKN Denpasar
  11. Kanreg. XI BKN Manado
  12. Kanreg. XII BKN Pekanbaru
  13. Kanreg. XIII BKN Aceh
  14. Kanreg. XIV BKN Manokwari
  15. UPT BKN Semarang
  16. UPT BKN Serang
  17. UPT BKN Palu
  18. UPT BKN Kendari
  19. UPT BKN Mamuju
  20. UPT BKN Ternate
  21. UPT BKN Ambon
  22. UPT BKN Pontianak
  23. UPT BKN Bandar Lampung
  24. UPT BKN Jambi
  25. UPT BKN Bengkulu
  26. UPT BKN Pangkal Pinang
  27. UPT BKN Palangkaraya
  28. UPT BKN Balikpapan
  29. UPT BKN Tarakan
  30. UPT BKN Mataram
  31. UPT BKN Gorontalo
  32. UPT BKN Batam
  33. UPT BKN Padang
  34. UPT BKN Sorong
  35. UPT BKN Kupang

Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022

No.KegiatanJadwal
1Pengumuman seleksi3-17 November 2022
2Pendaftaran seleksi3-18 November 2022
3Pengumuman hasil seleksi administrasi19-20 November 2022
4Masa sanggah20-22 November 2022
5Jawab sanggah20-23 November 2022
6Pengumuman pasca sanggah24 November 2022
7Penarikan data final25-26 November 2022
8Penjadwalan seleksi kompetensi27-28 November 2022
9Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi29-30 November 2022
10Pelaksanaan seleksi kompetensi1-15 Desember 2022
11Pengolahan nilai seleksi kompetensi6-17 Desember 2022
12Pengumuman kelulusan18-19 Desember 2022
13Masa sanggah19-21 Desember 2022
14Jawab sanggah19-23 Desember 2022
15Pengumuman kelulusan pasca sanggah26-27 Desember 2022
16Pengisian DRH NI PPPK28 Desember 2022-17 Januari 2023
17Usul penetapan NI PPPK10-31 Januari 2023

Dibuka 3 November! Ini Dia Informasi Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi ini, masih ada kesempatan! Semoga artikel di atas bermanfaat!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.