Golongan PNS – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang. Seseorang yang berhasil diangkat menjadi PNS akan memiliki pekerjaan yang lebih stabil. Tidak hanya itu, PNS juga banyak diminati karena banyaknya keuntungan lain seperti tunjangan.
Berbeda dengan karyawan swasta, PNS tidak hanya dibagi berdasarkan pekerjaan, posisi, atau tanggung jawabnya. Ada sistem golongan yang berlaku di PNS mulai dari golongan I sampai golongan IV. Golongan ini tentunya akan berpengaruh terhadap gaji yang diterima.
Sebenarnya, bagaimana pembagian golongan PNS dan berapa gajinya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
Pembagian Golongan PNS
Seperti telah disebutkan sebelumnya, golongan Pegawai Negeri Sipil dibagi mulai dari golongan I sampai golongan IV. Secara umum, golongan ini bisa dibagi berdasarkan tingkat pendidikan. Bagi golongan I yaitu lulusan SD sampai SMP, golongan II lulusan SMA sampai D3, sedangkan golongan III merupakan lulusan S1, D4, S2, dan S3. Golongan IV merupakan puncak karir PNS.
Golongan tersebut kemudian memiliki sub golongan. Golongan ini dibagi menjadi A, B, C, dan D. Sedangkan untuk golongan IV dibagi sampai E. Lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
- Golongan I (Juru)
- I/A: juru muda
- I/B: juru muda tingkat 1
- I/C: juru
- I/D: juru tingkat 1
- Golongan II (Pengatur)
- II/A: pengatur muda
- II/B: pengatur muda tingkat 1
- II/C: pengatur
- II/D: pengatur tingkat 1
- Golongan III (Penata)
- III/A: penata muda
- III/B: penata muda tingkat 1
- III/C: penata
- III/D: penata tingkat 1
- Golongan IV (Pembina)
- IV/A: pembina
- IV/B: pembina tingkat 1
- IV/C: pembina utama muda
- IV/D: pembina utama madya
- IV/E: pembuna utama
Baca juga Update! Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Terbaru Tahun 2021.
Gaji PNS Sesuai Golongannya
Golongan seorang PNS tentu berpengaruh terhadap gaji yang akan diterimanya. Berikut ini rentang gaji PNS sesuai golongannya.
- Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- I/A: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- I/B: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- I/C: Rp1.776.600 – Rp2.557.500
- I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
- Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
- II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
- Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.600
- III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV
- IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IV/E: Rp3.539.100 – Rp5.901.200
Jenis-jenis Tunjangan PNS
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Hal ini merupakan salah satu daya tarik dari PNS karena ada berbagai tunjangan yang bisa didapatkan. Macam-macam tunjangan yang dapat diperoleh yaitu sebagai berikut.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja biasa disingkat dengan tukin. Jenis tunjangan ini merupakan yang paling besar di antara tunjangan lain. Besarnya sendiri bisa berbeda-beda tergantung pangkat, golongan, dan juga instansi tempat bekerja.
Tunjangan Suami/Istri
PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok. Jika keduanya merupakan PNS, maka tunjangan akan diberikan ke salah satunya. Pada kasus ini, tunjangan diberikan ke pihak yang memiliki gaji tertinggi.
Tunjangan Anak
Selain suami atau istri, PNS juga memperoleh tunjangan untuk anak. Besaran tunjangan yang diberikan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk anak yang berusia kurang dari 18 tahun, belum kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Makan
Tunjangan lainnya yang diberikan kepada PNS yaitu tunjangan makan. Jumlah tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan. Bagi golongan I dan II, tunjagnannya yaitu Rp35.000 per hari. Sedangkan bagi golongan III yaitu Rp37.000 per hari dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki jabatan tertentu. Biasanya, tunjangan ini diberikan untuk PNS jenjang eselon. Pemberikan tunjangan ini telah diatur dalam Perpres RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Perjalanan Dinas
Bagi PNS yang menjalankan perjalanan baik ke dalam maupun luar negeri untuk urusan pekerjaan, akan mendapat tunjangan perjalanan dinas. Setiap melakukan perjalanan ini, PNS akan memperoleh uang saku jika mendapatkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Itu tadi artikel mengenal golongan PNS, gaji, dan jenis tunjangannya. Jika kamu tertarik untuk menjadi PNS, bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
Leave a Reply