Pendaftaran Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2023

Pendaftaran Bintara Polri 2023 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka pendaftaran pada tanggal 4 April hingga 14 April 2023 untuk WNI yang ingin menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri selama 5 bulan.

Penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 tahun 2023  membuka kuota sebanyak 11.531 orang yang terdiri dari:

  • Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang
  • Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 402 orang
  • Bintara Brimob sebanyak 500 orang
  • Bintara Polair sebanyak 100 orang

Bagi kamu yang tertarik menjadi anggota Bintara Polri, simak informasi pendaftaran Tahun 2023 di bawah ini.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol 2023 Sudah di Buka! Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Persyaratan

Persyaratan Umum

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
  5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus

  1. Jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.
  2. Berijazah serendah-rendahnya:
  • SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
    • Lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).
    • Lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C.
    • Lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
    • Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
  • Lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.
  1. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud Ristek.
  3. Ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
    • Lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan.
    • Calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
  4. Usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
    • Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
    • Lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
    • Lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut.
  6. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  8. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
  10. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  11. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  12. Ketentuan tentang domisili yaitu:
    • Peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili.
    • Khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili).
    • Peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili.
  13. Bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
    • Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
    • Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  14. Bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Persyaratan Lainnya

Jadwal Pelaksanaan

4 – 14 AprilPendaftaran online dan verifikasi calon Taruna /I Bintara11 Hari
13 AprilPenandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon Bintara Serta Orang  Tua/Wali1 Hari
13 – 17 April 2023Ukur tinggi dan berat badan calon Bintara oleh Tim Rikmin, Tim Rikkes dan Tim Uji Jasmani (pengumuman dan kirim hasil tgl 17 April)5 Hari
18 April 2023Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) tahap I calon Bintara (pengumuman setiap hari)1 Hari
26 April – 4 Mei 2023Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) tahap I Lanjutan Calon Bintara (pengumuman setiap hari dan kirim hasil tgl 4 Mei)9 Hari
14 – 19 Mei 2023Pemeriksaan Psikologi (Rikpsi) tahap I Calon Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 19 Mei)6 Hari
27 Mei -1 Juni 2023Uji akademik calon Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 1 Juni)6 Hari
2 Juni 2023TKK Aspek Pengetahuan Calon Bakomsus (pengumuman dan kirim hasil tgl 2 Juni)1 Hari
3 – 4 Juni 2023TKK Aspek Ketrampilan dan perilaku Calon Bakomsus  (pengumuman dan kirim hasil tgl 4 Juni)2 Hari
9 Juni 2023Sidang menuju Rikkes tahap II1 Hari
12 – 15 Juni 2023Rikkes tahap II Calon Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 15 Juni)4 Hari
16 – 19 Juni 2023Uji Jasmani dan Anthropometrik Calon Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 19 Juni)4 Hari
20 – 23 Juni 2023PMK dan Rikpsi tahap II Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 23 Juni)4 Hari
26 – 28 Juni 2023Pemeriksaan administrasi akhir calon Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 28 Juni)3 Hari
26 – 28 Juni 2023Supervisi Calon Bintara3 Hari
5 Juli 2023Sidang akhir kelulusan untuk Bintara (pengumuman dan kirim hasil tgl 5 Juli)1 Hari
5 – 24 Juli 2023Masa jeda calon Bintara (Persiapan Buka Dik)19 Hari
25 Juli 2023Buka Dik Bintara (Pada Masing Masing SPN atau Pusdik yang sudah ditunjuk)1 Hari

Tata Cara Pendaftaran Online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website https://penerimaan.polri.go.id/
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  6. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Verifikasi di Polres/Polda Setempat

  1. Verifikasi dilaksanakan secara offline.
  2. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB.
  3. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil,cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
  4. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
  5. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
  • Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi.
  • Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  • Asli ijazah: SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  • Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
  • Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/) dan fotokopi.
  • Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/ ) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi.
  • Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi.
  • Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/ ) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/ ) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/ ) dan fotokopi.
  • Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: https://penerimaan.polri.go.id/ ) dan fotokopi.
  • Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  1. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera.
  2. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
  3. Melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan.
  4. Bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website
  5. Membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan.
  6. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara,Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Itulah informasi Pendaftaran Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2023 yang bisa kamu ikuti untuk mewujudkan impian menjadi Taruna Bintara Polri tahun ini. Jangan lupa persiapkan diri dalam mengikuti rangkaian seleksinya!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranSekolah KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.