PPPK dan PNS
PPPK dan PNS

5 Perbedaan PPPK dan PNS: Seleksi, Masa Kerja, Gaji hingga Tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS – Seperti yang banyak diberitakan, pada tahun 2023 pemerintah tidak melaksanakan seleksi CPNS seperti tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, pemerintah fokus mengadakan seleksi bagi PPPK di tahun ini. 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2023, Pegawa Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-sama tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ada beberapa perbedaan di antara keduanya baik dari segi masa kerja, gaji dan tunjangan yang akan didapatkan. 

Agar tidak keliru, berikut kami rangkum 5 perbedaan antara PPPK dan PNS. 

Perbedaan PPPK dan PNS

  1. Proses Seleksi

Tahapan seleksi PPPK berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosio Kultural dan Wawancara. Sementara, untuk tahapan seleksi CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. 

Baca juga: 5 Tips Sukses Memilih Formasi CPNS

  1. Batas Usia

Batas usia yang diperkenankan untuk pelamar PPPK dan PNS pun berbeda.  Menurut Pasal 23 ayat (1)a PP Nomor 11 Tahun 2017, kriteria pelamar CPNS yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sementara untuk pelamar PPPK, hal ini diatur dalam Pasal 16a PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan minimal usia yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. 

Contohnya, jika batas usia jabatan X adalah 40 tahun, maka batas usia maksimal untuk jabatan X adalah 39 tahun. 

  1. Masa Kerja

Perbedaan antara PPPK dan PNS lainnya terletak di masa kerja dan status hubungan kerja. PNS memiliki status kerja pegawai tetap sementara PPPK bekerja dengan kontrak dan durasi waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. 

Masa kerja PPPK paling singkat selama satu tahun, namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Baca juga: Materi TWK Lengkap Untuk Hadapi Tes CPNS dan Lulus Passing Grade

  1. Gaji dan Tunjangan

Aspek tak kalah penting yang membedakan PPPK dan PNS selanjutnya yaitu besaran gaji yang diterima. Ketentuan mengenai ini diatur dalam landasan hukum yang berbeda. Gaji dan tunjangan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 sementara gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Rentang gaji PNS berkisar dari Rp1.560.800 untuk Golongan I hingga Rp5.901.200 untuk Golongan IV. Sementara untuk PPPK mulai dari Rp1.794.000 untuk Golongan I hingga Rp6.786.500 untuk Golongan XVII. 

Selain gaji, baik PPPK maupun PNS akan mendapatkan komponen pendapatan atau tunjangan lainnya yaitu:

  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat
  • Tunjangan Kemahalan
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Penghasilan Pegawai (bagi PNS/PPPK Daerah)
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (bagi PNS/PPPK jabatan tertentu)
  • Tunjangan Khusus (bagi PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
  • Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
  1. Usia Pensiun

Usia pensiun bagi PNS Pejabat Administrasi yaitu pada usia 58 tahun sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi pada usia 60 tahun dan bagi pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Lain halnya dengan PPPK di mana Pejabat Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama dan Kategori Keterampilan akan pensiun pada usia 58 tahun. Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya akan pensiun pada usia 60 tahun dan Pemangku Jabatan Ahli Utama pada usia 65 tahun. 

Itulah 5 perbedaan PPPK dan PNS yang bisa kamu jadikan referensi jika berminat untuk melamar menjadi abdi negara. Semoga bermanfaat!


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranSekolah KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.