Menjadi seorang Polisi adalah sebuah cita-cita yang didambakan bagi sebagian orang. Ada beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus kamu penuhi dan lewati apabila ingin menjadi seorang taruna di AKPOL. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus kamu penuhi,
Persyaratan Umum Masuk AKPOL :
- Seorang calon taruna haruslah warga negara Indonesia baik putra maupun putri;
- Usia minimal seorang calon taruna adalah 18 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Harus calon taruna yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Seorang calon taruna harus setia terhadap bangsa dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- Seorang calon taruna harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan SKCK;
- Berwibawa, jujur, adil, dan calon taruna harus berkelakuan tidak tercela;
- Calon taruna siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
- Seorang calon taruna harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian
Persyaratan Lainya :
- Seorang calon taruna baik putra maupun putri, bukanlah seorang anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- Seorang calon taruna harus berijazah serendah-rendahnya SMA/MA dengan jurusan IPA/IPS dengan ketentuan untuk calon taruna yang masih kelas XII menggunakan nilai rata-rata rapor kelas XII semester 1 (semester terakhir) dengan ketentuan :
- Nilai rata-rata minimal yang diperoleh adalah 72,50 (Tujuh puluh dua koma lima puluh);
- Apabila setelah calon taruna dinyatakan lulus, calon taruna menyerahkan ijazah dengan nilai UN minimal 72,50 (tujuh puluh dua koma lima puluh).
- Seorang calon taruna AKPOL bukanlah merupakan lulusan progam pendidikan kesetaraan paket A, B, maupun C;
- Seorang calon taruna minimal berusia 16 tahun dan maksimal adalah 21 tahun pada saat pembukaan pendaftaran pendidikan;
- Tinggi badan seorang calon taruna adalah untuk pria 165 (seratus enam puluh lima) cm dan tinggi badan untuk putri adalah 163 (seratus enam puluh tiga) cm dan tentunya dengan berat badan yang seimbang;
- Seorang calon taruna baik putra maupun putri haruslah belum pernah menikah secara hukum/ agama/ adat, belum pernah hamil atau mengandung serta melahirkan, belum pernah mempunyai anak kandung secara biologis, dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan;
- Seorang calon taruna harus memperoleh persetujuan izin dari orang tua atau wali untuk mengikuti masa pendidikan pembentukan dan tahapan selanjutnya;
- Seorang calon taruna tidak boleh sedang dalam terikat dinas dengan instansi lainnya;
- Calon taruna yang mendapatkan ijazah dari sekolah luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud terlebih dahulu;
- Seorang calon taruna harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
- Seorang calion taruna diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai mengenai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan bersedia untuk ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- Calon taruna harus berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun dan dibuktikan dengan KTP atau dengan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan setempat dan KK atau Ijazah/STTB/Rapor terakhir (kecuali peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMAT Krida Nusantara);
- Seorang calon taruna tidak boleh memiliki tatto atau bekas tatto di sekujur tubuhnya baik putra maupun putri. Dan tidak di tindik atau memiliki bekas tindik di sekujur tubuhnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Bagi calon taruna yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikatnya untuk dijadikan sebuah pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
- Untuk seorang calon taruna yang sudah mempunayi atau bekerja tetap sebagai pegawai atau karyawan di harapkan untuk :
- Harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi tempat bekerja yang bersangkutan;
- Bagi calon taruna yang nantinya dinyatakan lolos dan mengikuti Diktuk taruna Akpol, diwajibkan untuk bersedia diberhentikan dari status bekerja sebagai karyawan atau pegawai dari tempat bekerja yang bersangkutan.
- Seorang calon taruna harus mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang mana meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut,
- Pemeriksaan administrasi awal;
- Pemeriksaan kesehatan tahap I;
- Pemeriksaan dan pengujian psikologi;
- Pengujian akademik, yang meliputi : Pengetahuan Umum (meliputi Undang-Undang Kepolisian dan muatan lokal), Bahasa Indonesia, Matematika (IPA dan IPS);
- Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
- Pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri;
- Pendalaman PMK;
- Pemeriksaan administrasi akhir;
- Sidang terbuka kelulusan tingkat panda.
Baca Juga : Bimbel AKPOL, dari Indonesia College
Demikian adalah beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi untuk masuk kedalam AKPOL. Sebaiknya teman-teman menyiapkan persyaratanya jauh hari agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Leave a Reply