PPPK Tenaga Guru 2022 – Banyak masyarakat Indonesia yang ingin bekerja menjadi ASN. Apa itu ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan ASN yang direkrut oleh pemerintah dan statusnya yaitu pegawai kontrak. PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Pada tahun 2022, PPPK Tenaga Guru merupakan salah satu formasi yang dibuka proses rekrutmennya. Guru yang dapat melamar terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum. Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini ya.
Persyaratan
- WNI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Scan KTP asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan ijazah asli dan tranksrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga Perhatikan! Tata Cara Pembuatan Akun SSCASN untuk Daftar CPNS
Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022
Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
- Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
- Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi, antara lain:
- Kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik
- Kompetensi teknis
- Kinerja
- Pemeriksaan latar belakang
- Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Seleksi Tes
- Seleksi Tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
- Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
- Seleksi Tes menggunakan CAT.
Tipe Konten | Butir Soal | Waktu | Bobot |
Kompetensi teknis* (sesuai mata pelajaran) | 80-100 | 120 | 60% |
Manajerial | 30 | 25 | 40% |
Sosio-Kultural | 20 | 15 | 40% |
Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) | 10 | 10 | 40% |
Jumlah | 140-160 | 170 | 100% |
Kategori Pelamar Guru ASN PPPK 2022
Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Pelamar Prioritas II
Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas III
Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Pelamar Umum
Pelamar Umum terdiri atas:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik
Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Guru Tahun 2022
No. | Kegiatan | Jadwal |
1 | Pengumuman seleksi | 31 Oktober 2022 |
2 | Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 | 31 Oktober-13 November 2022 |
3 | Seleksi Administrasi (untuk P2, P3, dan Pelamar Umur) | 31 Oktober-15 November 2022 |
4 | Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan Pelamar Umum) | 16-17 November 2022 |
5 | Masa sanggah | 18-20 November 2022 |
6 | Jawab sanggah | 21-24 November 2022 |
7 | Pengumuman pasca sanggah | 26 November 2022 |
8 | Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) | 27-28 November 2022 |
9 | Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) | 29 November-3 Desember 2022 |
10 | Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3) | 3-13 Desember 2022 |
11 | Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk Pelamar Umum) | 14-18 Desember 2022 |
12 | Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk Pelamar Umum) | 13-15 Januari 2023 |
13 | Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk Pelamar Umum) | 16-21 Januari 2023 |
14 | Pengolahan hasil seleksi (untuk Pelamar Umum) | 21 Januari-1 Februari 2023 |
15 | Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) | 2-3 Februari 2023 |
16 | Masa sanggah | 4-6 Februari 2023 |
17 | Jawab sanggah | 7-13 Februari 2023 |
18 | Pengumuman kelulusan pasca sanggah | 20-21 Februari 2023 |
19 | Pengisian DRH NI PPPK | 22 Februari-13 Maret 2023 |
20 | Usul penetapan NI PPPK | 7-31 Maret 2023 |
Itulah informasi Sudah Dibuka! Pendaftaran PPPK Tenaga Guru 2022, Simak Informasinya! Ayo, kamu masih bisa mendaftar lho sebelum waktu pendaftaran ditutup. Semoga bermanfaat, ya!
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
Leave a Reply