Sekolah kedinasan adalah salah satu opsi yang menarik minat banyak siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Berdasarkan data dari laman Instagram BKN (@bkngoidofficial), pendaftar di sekolah kedinasan pada tahun 2022 mencapai lebih dari 470 ribu orang. Tak heran, persaingan di seleksi masuk sekolah kedinasan semakin ketat setiap tahunnya.
Untuk bisa mengikuti seleksi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah ijazah dan nilai rapor. Ketentuan mengenai hal ini berbeda-beda untuk setiap sekolah kedinasan dan tentunya harus dicermati agar dapat memenuhi persyaratan administrasi sebagai tahap awal seleksi di sekolah kedinasan.
Buat para pejuang kedinasan, berikut kami rangkum ketentuan ijazah dan nilai rapor untuk sekolah kedinasan berdasarkan data dari seleksi tahun 2022 sebagai acuan untuk seleksi di tahun 2023.
Baca Juga: Ikuti 9 Tips Ini Agar Kamu Lolos SKD Sekolah Kedinasan
Syarat Ijazah dan Nilai Rapor Sekolah Kedinasan
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN menerima pendaftaran calon praja untuk lulusan tahun 2019, 2020, 2021 lulusan SMA/MA/paket C dengan kriteria nilai ijazah dan rapor sebagai berikut:
- Nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal 70
- Bagi calon praja asal Papua dan Papua Barat, nilai rata-rata ijazah untuk nilai rapor dan nilai ujian sekolah minimal 65
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
PKN STAN menerima lulusan tahun 2021 dan sebelumnya atau calon lulusan 2022 dengan persyaratan nilai yaitu:
- Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00
- Calon lulusan tahun 2022 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 70,00 dan dengan ketentuan memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 pada saat pendaftaran ulang.
Baca Juga: Yuk, Cari Tahu! Tahapan Seleksi Mahasiswa Baru PKN STAN
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Calon mahasiswa STIN memiliki pendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dengan ketentuan nilai berikut:
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2020 dan 2021 memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh)
- Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2022 memiliki nilai rata-rata rapor semester 1 s/d semester 5 minimal 75 (tujuh puluh lima)
- Politeknik Statistika STIS
Pendaftar di Politeknik Statistika STIS merupakan lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA (IPA/IPS) dan SMK/MAK (Peminatan Teknik Komputer dan Informatika) dengan persyaratan nilai yaitu:
- Nilai matematika untuk kelompok A atau umum minimal 80 untuk skala 100 atau pun 3.20 untuk skala 4.00
- Nilai Bahasa Inggris minimal 80 untuk skala 100 ataupun 3.20 untuk skala 4.00
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
Poltek SSN menerima mahasiswa dari lulusan SMA/MA (IPA) dan SMK (Teknik Elektronika dan TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan ketentuan nilai rapor pada mata pelajaran Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 (Delapan Puluh) pada semester IV dan V
Baca Juga: Yuk, Lebih Mengenal Apa Saja Jurusan di Poltek SSN!
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG tidak mencantumkan ketentuan khusus terkait nilai rapor ataupun ijazah pada persyaratan pendaftaran. Berikut beberapa hal terkait yang perlu dicermati:
- Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau yang sederajat untuk semua jurusan
- Bagi yang lulus tahun 2022 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan LULUS/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII
- Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Pemasyarakatan (POLTEKIP)
POLTEKIM dan POLTEKIP juga tidak mencantumkan nilai minimal untuk rapor dan ijazah pada persyaratan pendaftaran. Namun, berikut persyaratan terkait yang harus dipenuhi:
- Lulusan SLTA/Sederajat
- Ijazah asli bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan pula surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang
- Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Perguruan Tinggi di Bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemenhub membuka pendaftaran bagi calon Taruna/i lulusan tahun 2022, 2021 dan sebelumnya untul jalur Pola Pembibitan dengan ketentuan nilai sebagai berikut:
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70 sedangkan khusus Putra/i Papua/Papua Barat minimal 65.
- Untuk lulusan tahun 2022 memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada semester IV dan V minimal 70 sedangkan khusus Putra/i Papua/Papua Barat minimal 65.
Itulah ketentuan nilai rapor dan ijazah yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa sekolah kedinasan di tahun 2022. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran untuk ketentuan lebih lanjut di tahun 2023, ya!
Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTN, Kedokteran, Sekolah Kedinasan, IUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.
Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.
Leave a Reply