{"id":12521,"date":"2019-11-10T05:41:43","date_gmt":"2019-11-09T22:41:43","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesiacollege.co.id\/?p=12521"},"modified":"2019-11-10T05:41:43","modified_gmt":"2019-11-09T22:41:43","slug":"cara-membuat-skck-online-dan-offline-mudah-lengkapi-berbagai-persyaratannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/cara-membuat-skck-online-dan-offline-mudah-lengkapi-berbagai-persyaratannya\/","title":{"rendered":"Cara Membuat SKCK Online dan Offline Mudah, Lengkapi Berbagai Persyaratannya!"},"content":{"rendered":"\n<p>Biasanya, SKCK digunakan untuk\nberbagai kebutuhan seperti mendaftar kerja atau persyaratan administrasi\nmendaftar sekolah. Pengurusan SKCK bisa dibilang mudah, asalkan Anda tahu\nprosedur dan persyaratannya. Nah, sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana\nprosedur membuat SKCK. Yuk, kenali terlebih dahulu apa itu SKCK!<\/p>\n\n\n\n<p>Kepanjangan SKCK adalah Surat\nketerangan Catatan Kepolisian. Dulu, SKCK disebut dengan SKKB atau Surat Keterangan\nKelakuan Baik. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian\nRepublik Indonesia) melalui Kepolisian sektor atau Polsek maupun Kepolisian\nResor atau Polres setempat yang berisi mengenai catatan seseorang yang ada pada\ndata kepolisian.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, fungsi SKCK adalah untuk\nmenerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang mengenai kegiatan kriminalitas\nmaupun kejahatan yang dilakukannya. Biasanya SKCK diperlukan untuk urusan\nkelengkapan administrasi untuk mengikuti rekrutmen CPNS, mendaftar sekolah\ndalam dan luar negeri, melamar pekerjaan, serta pencalonan diri sebagai seorang\npejabat.<\/p>\n\n\n\n<p>SKCK berlaku selama 6 bulan sejak\nditerbitkan. Meski begitu, SKCK bisa diperpanjang apabila diperlukan. Jika Anda\npernah membuat SKCK, tetapi sudah habis masa berlakunya, maka Anda dapat\nmengurus perpanjangan SKCK. Sebenarnya, prosedur membuat SKCK tidak ribet\nasalkan Anda mengetahui dengan baik alurnya serta mempersiapkan terlebih dahulu\npersyaratannya. Untuk itu, mari bahas lebih lanjut mengenai hal ini.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Prosedur SKCK Offline dan Online<\/h2>\n\n\n\n<p>Untuk membuat SKCK, Anda bisa\nmelakukan prosedur offline maupun online. Pada prosedur offline, Anda bisa\nmelakukannya secara manual pada Polres atau Polsek setempat. Prosesnya cepat,\ntidak lebih dari 30 menit serta sudah dilegalisir. Namun, hal ini tentu saja\nakan terjadi apabila Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen persyaratan.\nNah, jika Anda ingin melakukannya secara online, sila kunjungi website resmi\npolri yakni <a href=\"https:\/\/skck.polri.go.id\">https:\/\/SKCK.polri.go.id<\/a><\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Prosedur pembuatan SKCK melalui jalur\noffline atau secara manual ke kantor polisi adalah sebagai berikut:<\/h3>\n\n\n\n<p>1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan<\/p>\n\n\n\n<p>Sebelum Anda\ndatang ke kelurahan, tentu saja untuk membuat surat keterangan harus melalui RT\ndan RW terlebih dahulu. Setelah mendapatkan tanda tangan dari keduanya, Anda\nbaru bisa mendapatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa.<\/p>\n\n\n\n<p>Biasanya, saat\nAnda mengurus surat pengantar akan ada biaya yang harus dibayarkan pada RW\nuntuk kas kampung. Namun, ada juga yang tidak membebankan biaya dan hal ini\ntergantung pada kebijakan desa. Selanjutnya, Anda temu petugas di Kelurahan\ndengan menyerahkan surat pengantar dari RT\/RW. Setelah itu, Anda\nakan diminta mengisi formulir.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, dilansir\ndari JawaPos.com,&nbsp; di beberapa daerah di\nIndonesia surat pengantar Kelurahan ini ditiadakan dengan\nalasan kelancaran masyarakat untuk membuat SKCK. Jadi, persyaratan ini tidak\nmutlak ada.<\/p>\n\n\n\n<p>2. Melengkapi Persyaratan untuk Mengurus SKCK<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah\nmendapatkan surat pengantar, Anda bisa melengkapi syarat membuat SKCK. Sama\nseperti saat Anda mengurus berbagai dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga\nmembutuhkan dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Fotokopi KTP dan SIM<\/li><li>Fotokopi KK (Kartu keluarga)<\/li><li>Fotokopi Surat Kenal lahir atau Akta Kelahiran\natau Ijazah terakhir<\/li><li>Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan\nbackground merah.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Persyaratan tersebut\nberlaku untuk WNI, lain halnya persyaratan bagi WNA yang meliputi:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Surat Sponsor Perusahaan asli<\/li><li>Fotokopi Paspor<\/li><li>Fotokopi Surat Nikah<\/li><li>Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing\n(IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja<\/li><li>Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan\nbackground berwarna kuning<\/li><li>Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari\nKepolisian.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Sedangkan menurut laman\nresmi Polri.go.id, untuk membuat SKCK diperlukan: (info terbaru)<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili\npemohon<\/li><li>Fotokopi KTP atau SIM<\/li><li>Fotokopi Kartu Keluarga<\/li><li>Fotokopi Ijazah atau Akta kelahiran atau Kenal\nlahir<\/li><li>Mengisi daftar riwayat hidup yang sudah\ndisediakan oleh pihak kepolisian<\/li><li>Pengambilan Sidik jari oleh pihak Kepolisian.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Apabila Anda belum\nmelakukan perekaman rumus sidik jari, maka siapkan juga syaratnya berupa:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Fotokopi KTP (1 lembar)<\/li><li>Foto depan (1 lembar)<\/li><li>Foto samping kiri (1 lembar)<\/li><li>Foto samping kanan (1 lembar),\nsemua foto berukuran 4 x 6 dengan background merah<\/li><li>Melengkapi formulir sidik jari (meliputi bentuk\nwajah, nama, rambut, dan ciri fisik lain).<\/li><li>Datang ke\nPolsek atau Polres<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Jika Anda\nsudah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan untuk membuat SKCK, Anda bisa\nlangsung datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat. Nah, ada\nbeberapa poin yang perlu diketahui, yakni:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan melamar\npekerjaan, pembuatan visa serta keperluan antar negara, serta kelengkapan\nadministrasi PNS, sila langsung datang ke Polres yang ada pada tingkat\nkabupaten dan kota. Bukannya, membuat SKCK di Polsek.<\/li><li>Datanglah ke Polsek atau Polres pada jam\noperasional pelayanan yakni Senin sampai Jumat jam 08.00 sampai 15.00, serta\nSabtu pada pukul 08.00 sampai 11.00. Anda bisa langsung menuju ke loket SKCK untuk\nmendaftarkan diri.<\/li><li>Kelengkapan persyaratan akan diminta sesuai\ndengan yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, agar tidak bolak-balik,\nsebaiknya fotokopi berbagai dokumennya dalam jumlah yang banyak.<\/li><li>Jika Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya,\nAnda bisa mengambil sidik jari di Polres bagian rekam rumus sidik jari. Anda\nakan dikenai biaya sebesar Rp 5.000,-.<\/li><li>Jika proses sidik jari telah selesai, Anda bisa\nmulai mengumpulkan berkas yang sudah disiapkan serta membayar uang penerbitan\nSKCK di loket. Anda bisa menunggu hingga SKCK selesai dibuat.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Cara Membuat SKCK Online<\/h3>\n\n\n\n<p>Berbeda dengan prosedur sebelumnya,\nSKCK juga bisa diurus secara online. Hal ini tentu saja akan memudahkan Anda\nyang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor Polres atau Polsek.\nProsedur daftar SKCK online adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Siapkan\nberbagai dokumen yang diperlukan seperti data pribadi, pendidikan, data\nkeluarga, perkara pidana, dan sebagainya. Pada dasarnya, persyaratan tersebut\nsama dengan pembuatan SKCK offline. Akan tetapi, dokumen yang diperlukan harus\ndalam bentuk soft file (hasil scan dokumen-dokumen). Nah, berkas-berkasnya\nadalah meliputi:<\/li><li>Scan KTP<\/li><li>Scan kartu keluarga<\/li><li>Scan Akta kelahiran<\/li><li>Scan foto diri 4 x 6 ber-background merah<\/li><li>Scan paspor untuk WNI yang keluar negeri untuk\nsekolah, kunjungan, dan menerbitkan visa.<\/li><li>Kunjungi\nwebsite resmi SKCK online. Untuk setiap daerah tentu saja memiliki website yang\nberbeda. Berikut daftar website pendaftaran SKCK di berbagai daerah:<\/li><li>SKCK Online Polri untuk wilayah Jakarta, Depok,\nTangerang, serta Bekasi: <a href=\"https:\/\/skck.polri.go.id\/\"><em>https:\/\/<\/em><\/a><a href=\"https:\/\/skck.polri.go.id\/\"><em>SKCK<\/em><\/a><a href=\"https:\/\/skck.polri.go.id\/\"><em>.polri.go.id\/<\/em><\/a><em>.<\/em><\/li><li>SKCK Polda Jawa Barat: <a href=\"http:\/\/www.jabar.polri.go.id\">http:\/\/www.jabar.polri.go.id<\/a><\/li><li>Polda Bali: <a href=\"http:\/\/www.bali.polri.go.id\">http:\/\/www.bali.polri.go.id<\/a><\/li><li>Polda Jawa Tengah: <a href=\"http:\/\/skck.jateng.polri.go.id\/\">h<\/a><a href=\"http:\/\/skck.jateng.polri.go.id\/\">ttp:\/\/<\/a><a href=\"http:\/\/skck.jateng.polri.go.id\/\">SKCK<\/a><a href=\"http:\/\/skck.jateng.polri.go.id\/\">.jateng.polri.go.id<\/a><a href=\"http:\/\/skck.jateng.polri.go.id\/\">\/<\/a> <\/li><li>Polda Jawa Timur: <a href=\"http:\/\/jatim.polri.go.id\">http:\/\/jatim.polri.go.id<\/a><\/li><li>Polres Sidoarjo: <a href=\"http:\/\/skckonline.polrestasidoarjo.com\">http:\/\/<\/a><a href=\"http:\/\/skckonline.polrestasidoarjo.com\">SKCK<\/a><a href=\"http:\/\/skckonline.polrestasidoarjo.com\">online.polrestasidoarjo.com<\/a><\/li><li>Polres Malang: <a href=\"http:\/\/resmalangskck.com\/\">http:\/\/resmalang<\/a><a href=\"http:\/\/resmalangskck.com\/\">SKCK<\/a><a href=\"http:\/\/resmalangskck.com\/\">.com\/<\/a><\/li><li>Polres Pontianak: <a href=\"http:\/\/polrestapontianakkota.org\/\">http:\/\/polrestapontianakkota.org\/<\/a><\/li><li>Polres Barelang: <a href=\"https:\/\/kepri.polri.go.id\/balerang\/\">https:\/\/kepri.polri.go.id\/balerang\/<\/a><\/li><li>Polres Banyuwangi: <a href=\"http:\/\/www.banyuwangi.jatim.polri.go.id\">http:\/\/www.banyuwangi.jatim.polri.go.id<\/a><\/li><li>Polres Surabaya: <a href=\"http:\/\/polrestabessurabaya.com\">http:\/\/polrestabessurabaya.com<\/a><\/li><li>Polres Bogor: <a href=\"https:\/\/bogor.jabar.polri.go.id\/layanan-skck\/\">https:\/\/bogor.jabar.polri.go.id\/layanan-<\/a><a href=\"https:\/\/bogor.jabar.polri.go.id\/layanan-skck\/\">SKCK<\/a><a href=\"https:\/\/bogor.jabar.polri.go.id\/layanan-skck\/\">\/<\/a><\/li><li>Selanjutnya,\nAnda akan diarahkan pada menu pengisian data pribadi yang meliputi nama, NIK,\nwilayah Polres, dan perintah untuk upload foto. Selanjutnya Anda juga\ndiperintah untuk mengisi data keluarga (nama ayah dan ibu, alamat, pekerjaan,\nhingga nama saudara kandung). Setelah itu, Anda isikan data pendidikan yang\nmeliputi nama sekolah, kota, dan tahun lulus.<\/li><li>Tahap\nselanjutnya adalah mengisi kotak dialog mengenai pertanyaan apakah Anda pernah\nterlibat tindak pidana atau tidak. Jika sudah diisi, klik selanjutnya.<\/li><li>Isi tujuan\nAnda membuat SKCK apakah untuk pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Klik\nnext.<\/li><li>Setelah itu,\nAnda klik kirim data untuk pemrosesan SKCK.<\/li><li>Langkah\nterakhir, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi lantas Anda bawa ke\nPolsek atau Polres guna ditukar dengan SKCK asli. Catat baik-baik nomor ini.\nNah, Anda perlu memperhatikan bahwa pendaftar harus mengambil SKCK paling lambat 3 hari. Apabila melebihi waktu tersebut,\nmaka Anda perlu melakukan registrasi ulang.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Biaya Membuat SKCK<\/h2>\n\n\n\n<p>Biaya pembuatan SKCK berdasar pada\nundang-undang yakni:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>UU RI No, 20 tahun 1997 mengenai Penerimaan Bukan\nPajak (PNBP)<\/li><li>UU RI No. 2 tahun 2002 mengenai kepolisian Negara\nRepublik Indonesia<\/li><li>PP RI No, 50 tahun 2010 mengenai tarif atas jenis\npenerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri<\/li><li>Surat telegram Kapolri Nomor: ST\/1928\/VI\/2010\ntanggal 23 Juni 2010 mengenai pemberlakukan PP RI No. 50 Tahun 2010<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Peraturan baru mengenai tarif\npembuatan SKCK diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai tarif dan jenis\npenerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Yang mana peraturan ini mengubah biaya\nmembuat SKCK yang semula hanya Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,- per tanggal 6\nJanuari 2016.<\/p>\n\n\n\n<p>Jadi, untuk membuat SKCK baik baru di\nPolsek dan Polres dikenakan biaya Rp 30.000,- bagi WNI dan Rp 60.000,- bagi\nWNA. Biaya perpanjang SKCK juga sama nilainya dengan membuat SKCK baru yakni Rp\n30.000,-<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Syarat Perpanjang SKCK<\/h2>\n\n\n\n<p>Tak berbeda jauh dengan syarat\nmembuat SKCK, untuk memperpanjangnya pun, syarat-syarat dokumen yang harus\ndilengkapi adalah:<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li>Membawa SKCK lama asli atau legalisir<\/li><li>Fotokopi KTP atau SIM<\/li><li>Fotokopi Kartu Keluarga<\/li><li>Fotokopi Akta kelahiran atau Ijazah atau kenal\nlahir<\/li><li>Pas foto terbaru berwarna sebanyak 3 lembar\ndengan ukuran 4 x 6<\/li><li>Mengisikan formulir perpanjangan SKCK dari kantor\npolisi.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Perpanjang SKCK Online<\/h2>\n\n\n\n<p>Cara online ternyata tidak hanya bisa\ndigunakan untuk membuat SKCK saja, melainkan bisa juga digunakan untuk memperpanjangnya.\nNah, cara memperpanjang SKCK secara online adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Siapkan laptop\natau komputer untuk membuat SKCK secara online<\/li><li>Scan dokumen\nyang diperlukan sebagai syarat untuk memperpanjang SKCK online<\/li><li>Setelah itu,\nakses alamat website seperti yang telah disebutkan pada pembahasan tentang\nmembuat SKCK online<\/li><li>Jika sudah,\nakses website yang dimaksud, masuk ke menu perpanjang SKCK<\/li><li>Upload data\nsesuai dengan yang diminta oleh web<\/li><li>Apabila telah\ndiisikan semua datanya, Anda kan mendapatkan kode registrasi<\/li><li>Jika sudah,\nAnda bisa membawa kode registrasi dan serahkan pada petugas SKCK.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Penerbitan SKCK Online<\/h2>\n\n\n\n<p>Setelah pemohon memberikan kode\nregistrasi pada petugas, maka proses penerbitannya adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Koordinasi instansi\nterkait secara eksternal dan internal<\/li><li>Pengesahan dan\npenandatanganan oleh Kasatker<\/li><li>Prose\npembuatan SKCK selama 5 menit.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Wah, ternyata mudah sekali, ya!<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kewenangan Pihak Kepolisian dalam\nPembuatan SKCK<\/h2>\n\n\n\n<p>Tidak semua jenis SKCK bisa Anda buat\ndi kantor Polsek. Nah, tidak semua jenis SKCK juga perlu Anda buat langsung ke\nPolres dan Polda. Ada beberapa kewenangan masing-masing instansi dalam\npembuatan SKCK. Kriterianya adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Kewenangan\nPolsek<\/li><li>Membuat SKCK untuk menjadi calon\npegawai perusahaan atau lembaga atau swasta<\/li><li>SKCK untuk pencalonan kepala desa<\/li><li>SKCK untuk Sekretaris Desa<\/li><li>SKCK untuk pindah alamat<\/li><li>SKCK untuk melanjutkan sekolah.<\/li><li>Kewenangan\nPolres<\/li><li>Membuatkan SKCK untuk menjadi calon pegawai pada\nbadan, lembaga, maupun instansi pemerintah dan perusahaan vital yang telah\nditetapkan oleh pemerintah.<\/li><li>Masuk ke pendidikan yang diselenggarakan\npemerintah untuk menjadi TNI, PNS, dan Polri.<\/li><li>SKCK untuk pencalonan pejabat publik<\/li><li>SKCK sebagai syarat izin\nkepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri<\/li><li>SKCK untuk melanjutkan sekolah.<\/li><li>Kewenangan\nPolda<\/li><li>SKCK untuk menjadi calon pegawai atau lembaga dan\nperusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah<\/li><li>SKCK untuk memperoleh paspor dan visa<\/li><li>SKCK untuk WNI yang akan bekerja di luar negeri<\/li><li>SKCK untuk menjadi notaris<\/li><li>SKCK bagi WNI dan WNA yang memerlukan kegiatan\ntertentu pada lingkup nasional maupun internasional<\/li><li>SKCK untuk izin tinggal tetap di luar negeri<\/li><li>SKCK untuk naturalisasi kewarganegaraan<\/li><li>SKCK untuk adopsi anak untuk pemohon WBA.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Cara Membuat SKCK Bagi Warga Negara\nAsing<\/h2>\n\n\n\n<p>SKCK yang diperuntukkan bagi WNA bisa\ndibuat di Kepolisian daerah atau Polda maupun di Mabes Polri. Nah, khusu bagi\nWNA yang mengurus proses naturalisasi atau dalam rangka menjadi warga negara\nIndonesia, SKCK harus dikeluarkan oleh Mabes Polri yang bertempat di Jl.\nTrunojoyo No. 3, Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel.<\/p>\n\n\n\n<p>Prosesnya sebenarnya tidak terlalu\nsulit. terlebih jika WNA telah memiliki rumus sidik jari yang dikeluarkan oleh\nPolri di wilayah mana pun. Jika persyaratannya telah lengkap, maka hanya\nmembutuhkan 1-2 jam saja hingga SKCK jadi.<\/p>\n\n\n\n<p>Nah, syarat yang dibutuhkan untuk\nmembuat SKCK WNA sudah bahas pada poin syarat membuat SKCK. Proses pembuatannya\ntidaklah rumit. Jika semua dokumen sudah divalidasi oleh petugas serta\ndinyatakan telah lengkap, maka petugas akan menanyakan kapan pertama kali WNA\ntersebut masuk Indonesia. Setelah itu, petugas akan memberi selembar kertas\nyang seukuran double folio.<\/p>\n\n\n\n<p>Formulir tersebut mengenai informasi\ndata pribadi WNA yang terdiri atas nama, pekerjaan, tempat tanggal lahir,\nagama, hobi, serta pendidikan. Informasi yang diminta juga terkait dengan\nkeluarga WNA.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila WNA belum memiliki rekam\nsidik jari di Polri, maka ia bisa membuatnya langsung di kantor Mabes Polri.\nYang terpenting adalah, pemohon datang ke kantor langsung untuk mengurusnya.\nNantinya, petugas yang akan merekam sidik jari pemohon.<\/p>\n\n\n\n<p>Prosesnya tidaklah lama, hanya\nsekitar 10 menit saja. Persyaratannya pun mudah, hanya berbekal foto 3 x 4\nsaja. Setelah selesai membuat sidik jari, maka pemohon kembali lagi ke pusat\npelayanan dengan menyertakan rumus sidik jari pada persyaratan dokumen. Jika\nsemuanya lengkap, maka proses pembuatan SKCK akan berlangsung hanya sekitar 1 hingga\n2 jam.<\/p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan<\/h2>\n\n\n\n<p>Ternyata, cara membuat SKCK sangat\nmudah kan? Asalkan Anda tahu prosedur serta melengkapi persyaratannya terlebih\ndahulu. Jika semua dokumen sudah siap, Anda tidak perlu bolak-balik mengurusi\nkelengkapan dokumen yang kurang.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi Anda yang baru pertama kali\nmembuat SKCK, sebaiknya fotokopi dokumen dengan jumlah yang banyak. Nah,\napabila SKCK sudah jadi, silahkan langsung legalisir SKCK supaya lebih praktis.\nLangsung fotokopi beberapa lembar SKCK, lantas Anda serahkan pada bagian legalisir\nSKCK tanpa dipungut biaya.<\/p>\n\n\n\n<p>Semoga bermanfaat!<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Biasanya, SKCK digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti mendaftar kerja atau persyaratan administrasi mendaftar sekolah. Pengurusan SKCK bisa dibilang mudah, asalkan Anda tahu prosedur dan persyaratannya. Nah, sebelum mengulas lebih jauh tentang bagaimana prosedur membuat SKCK. Yuk, kenali terlebih dahulu apa itu SKCK! Kepanjangan SKCK adalah Surat keterangan Catatan Kepolisian. Dulu, SKCK disebut dengan SKKB atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12523,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,14],"tags":[92,93,94],"class_list":{"0":"post-12521","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-blog","8":"category-tips","9":"tag-cara-membuat-skck","10":"tag-skck","11":"tag-skck-online"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12521","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12521"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12521\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12521"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12521"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12521"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}