{"id":13810,"date":"2020-04-25T06:11:53","date_gmt":"2020-04-24T23:11:53","guid":{"rendered":"https:\/\/www.indonesiacollege.co.id\/?p=13810"},"modified":"2020-04-25T06:11:53","modified_gmt":"2020-04-24T23:11:53","slug":"perbedaan-cpns-dengan-pns-yang-harus-di-ketahui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/perbedaan-cpns-dengan-pns-yang-harus-di-ketahui\/","title":{"rendered":"Perbedaan CPNS Dengan PNS Yang Harus Di Ketahui"},"content":{"rendered":"\n<p>Setiap tahunnya peminat untuk menjadi\nseorang Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengn PNS sangatlah banyak.\nPemerintah membuka kesempatan kepada kaum generasi muda untuk menjadi bagian\ndari pemerintahan. Banyak keuntungan yang dapat diambil apabila kamu menjadi\nseorang PNS diantaranya adalah sebagai berikut,<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Gaji\nyang akan kamu dapatkan akan tetap dan cenderung naik;<\/li><li>Pegawai\nNegeri Sipil atau PNS akan aman dari ancaman PHK;<\/li><li>Kamu\nnantinya akan mendapatkan dana pensiun;<\/li><li>Kamu\nakan mendapatkan kemudahan apabila meminjam uang dari bank;<\/li><li>Kamu\nakan mendapatkan kemudahan apabila ingin melanjutkan sekolah lagi;<\/li><li>Tidak\nmenutup kemungkinan kamu bisa untuk pindah instansi atau lokasi;<\/li><li>Kamu\ndapat memungkinkan untuk mempunyai waktu luang untuk bisnis terbuka dikarenakan\njam kerja PNS yang tidak terlalun padat. <\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Itu adalah beberapa keuntungan yang bisa kamu dapat apabila kamu menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Maka dari itu tak heran setiap tahunnya banyak para freshgraduate yang mencoba untuk menjadi seorang PNS. Setiap tahunnya pemerintah membuka lowongan untuk menjadi seorang PNS yang dapat diikuti di berbagai penjuru negeri. Akan tetapi pastinya pemerintah akan menyaring para calon pegawai negeri sipil yang benar-benar berkompeten. Sebelum itu mari mari kita lihat perbedaan dari CPNS dan PNS.<\/p>\n\n\n\n<p>Baca juga : <a href=\"https:\/\/www.indonesiacollege.co.id\/bimbel-psikotes-wawancara\/\">Bimbel Psikotes Dan Wawancara<\/a><\/p>\n\n\n\n<p>Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut CPNS\nadalah sebutan bagi para pelamar yang telah lolos serangkaian tes CPNS. Jabatan\nini diberikan untuk mereka yang telah dinyatakan lolos, kurang lebih selama\nsatu tahun sebelum masa pengangkatan menjadi PNS. Dalam masa uji coba itu CPNS\nakan menjalani penilain kinerja maupun penilaian disiplin. Untuk gaji tunjangan\nCalon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS hanya dibayarkan 80% sedangkan apabila\nnanti sudah naik menjadi PNS akan dibayarkan sejumlah 100%. Calon Pegawai\nNegeri Sipil atau CPNS juga masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan\nkerjanya dan saat menjadi CPNS nantinya kalian belum bisa mendapatkan cuti.\nLalu kemudian PNS atau Pegaweai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah\nmenjalani dan telah diangkat dari masa CPNS. Berikut adalah masa perjalanan\nseorang CPNS menjadi PNS,<\/p>\n\n\n\n<p>Calon Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut CPNS adalah sebutan bagi para pelamar yang telah lolos serangkaian tes CPNS. Jabatan ini diberikan untuk mereka yang telah dinyatakan lolos, kurang lebih selama satu tahun sebelum masa pengangkatan menjadi PNS. Dalam masa uji coba itu CPNS akan menjalani penilain kinerja maupun penilaian disiplin. Untuk gaji tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS hanya dibayarkan 80% sedangkan apabila nanti sudah naik menjadi PNS akan dibayarkan sejumlah 100%. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS juga masih dalam tahap adaptasi dengan lingkungan kerjanya dan saat menjadi CPNS nantinya kalian belum bisa mendapatkan cuti. Lalu kemudian PNS atau Pegaweai Negeri Sipil adalah seseorang yang telah menjalani dan telah diangkat dari masa CPNS. <\/p>\n\n\n\n<h3 class=\"wp-block-heading\">Perjalanan CPNS Menjadi Seorang PNS Yang Harus Di Ketahui<\/h3>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Masa Pengadaan (CPNS)<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Adalah masa kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong\ndikarenakan Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebelumnya meninggal dunia, pensiun,\nberhenti atau adanya suatu perluasan organisasi yang mengaharuskan si PNS pergi\natau mengisi tempat yang lain. Dalam hal ini setiap warga negara Indonesia\nberhak untuk mencoba menempati posisi tersebut sebagai Calon Pegawai Negeri\nSipil (CPNS) setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Masa\nPercobaan <\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Pada dasarnya setelah dinyatakan lolos tes CPNS dan\nmenjadi seorang CPNS, si calon ini akan berada di masa percobaan sebelum\ndiangkat menjadi PNS. Dalam masa ini para Calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos\nakan masa penilaian dan kedisiplinan akan diangkat menjadi seorang PNS\nseutuhnya. Tentunya dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan pejabat\npembina kepegawaian.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Peninjauan\nmasa kerja lampau<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Sesuai dengan peraturan pemerintah no 11 tahun 2002\npasal 13, seoorang CPNS yang akan diangkat menjadi PNS ada kalanya yang\nbersangkutan telah mempunayi masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk\npenetapan gaji pokok. Masa kerja CPNS yang dapat diperhitungkan adalah, <\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Masa\nselama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti\ndiluar tanggungan negara;<\/li><li>Masa\nselama menjadi pejabat negara, misalnya masa selama menjadi gubernur dll;<\/li><li>Masa\nselama menjalanlkan tugas pemerintahan, yang juga bisa disebut masa penugasan.<\/li><li><strong>Masa\nKeja Golongan (MGK)<\/strong><\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Sesuai dengan peraturan pemerintah no 07 tahun 1977,\nyang mana sudah beberapa kali diperbaharui, dan yang terbaru dengan peraturan\nPemerintah no 30 tahun 2015 tentang gaji pokok PNS disebutkan bahwa kita\nmenganut sistem perhitungan masa kerja segaris, yang mana artinya daftar gaji\npokok PNS tersebut masa kerja golongan dalam golongan II bila ditarik lurus ke\nmasa kerja golongan dalam ruang golongan III akan berkurang lima tahun. <\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Masa\nKerja Seluruhnya (MKS)<\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS atau Calon\nPegawai Negeri Sipil yang mana termasuk masa kerja pada saat pengangkatan\nsampai dengan yang terbaru dan sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau\nBUP.<\/p>\n\n\n\n<ul class=\"wp-block-list\"><li><strong>Pensiun\nPegawai <\/strong><\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>Menurut pasal 87 ayat (1) huruf C dan pasal 90 UU No.5\nTahun 2014 tentang aparatur sipil negara ditentukan, bahwa PNS atau Pegawai\nNegeri Sipil dapat diberhentikan secara terhormat apabila telah mencapai batas\nusia pensiun,<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\"><li>Umur\n58 tahun bagi pejabat administrasi;<\/li><li>Umur\n60 tahun bagi pejabat Pimpinan Tinggi;<\/li><li>Umur\n60 tahun juga bagi pejabat fungsional sesuai dengan perundang-undangan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p>Demikian adalah perbedaan dari Calon Pegawai\nNegeri Sipil atau CPNS dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang perlu kamu\nketahui serta perjalanan masa dari CPNS menuju PNS. Untuk teman-teman yang\ningin menjadi seorang PNS seutuhnya sebaiknya untuk segera mempersiapkan diri\nsejak dini agar hasilnya lebih baik. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setiap tahunnya peminat untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau biasa disebut dengn PNS sangatlah banyak. Pemerintah membuka kesempatan kepada kaum generasi muda untuk menjadi bagian dari pemerintahan. Banyak keuntungan yang dapat diambil apabila kamu menjadi seorang PNS diantaranya adalah sebagai berikut, Gaji yang akan kamu dapatkan akan tetap dan cenderung naik; Pegawai Negeri Sipil [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":13811,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,68],"tags":[200,201],"class_list":{"0":"post-13810","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-blog","8":"category-cpns","9":"tag-cpns-dan-pns","10":"tag-perbedaan-cpns-dan-pns"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13810","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13810"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13810\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13811"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/indonesiacollege.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}