SKD Sekolah Kedinasan 2024

Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Cek Ketentuan dan Larangannya

SKD Sekolah Kedinasan 2024 – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah kedinasan tahun ini dijadwalkan serentak untuk dilaksanakan mulai hari ini, 18 Juli s.d 6 Agustus 2024 mendatang. SKD akan dilaksanakan sesuai dengan instruksi masing-masing sekolah kedinasan. Dalam pelaksanaannya juga akan ada ketentuan yang harus diikuti, kira-kira apa saja ketentuan dan larangannya?

SKD kali ini dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berlangsung dalam waktu 100 menit. Dalam waktu tersebut, masing-masing peserta akan mengerjakan 3 jenis materi yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketentuan Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024

  • Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai, untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
  • Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli atau yang sudah mempunyai QRcode atau salinan Kartu Keluarga yang sudah dilegalisasi basah oleh pejabat berwenang. Bagi yang belum berusia 17 tahun bisa membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian RI dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi.
  • Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD.
  • Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.
  • Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), dengan tampilan rapi, sopan dan bersepatu.
  • Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib sesuai instruksi Panitia Seleksi.

Baca juga: H-1! Ini Tempat, Waktu, Kelengkapan dan Ketentuan Pelaksanaan SKD Poltek SSN 2024

Larangan di Lokasi Ujian

  1. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan kaos, celana jeans, sandal dan sejenisnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Peserta tidak diperbolehkan menggunakan masker selama di ring I, II, dan III
  3. Peserta di dalam ruang ujian (Ring I) dilarang menggunakan dan dilarang membawa:
  4. aksesoris (anting, kalung, gelang, jam tangan, cincin dan lain-lain);
    • ikat pinggang;
    • buku atau catatan lainnya;
    • kalkulator, ponsel, kamera, jam tangan, kertas lain selain dari panitia, dan alat tulis selain pensil kayu;
    • alat pendengar;
    • flashdisk dan/atau alat penyimpanan data elektronik lainnya;
    • senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    • menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test.
  5. Peserta tidak diperkenankan bertanya/berbicara dengan sesama peserta lain selama ujian berlangsung;
  6. Peserta tidak diperbolehkan menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
  7. Peserta tidak diperbolehkan keluar ruang ujian (Ring I), kecuali memperoleh izin dari panitia;
  8. Peserta tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman di dalam ruang ujian (Ring I);
  9. Peserta tidak diperkenankan merokok di dalam ruang ujian (Ring I); dan
  10. Peserta dilarang menyebarkan soal ujian di media apapun.

Sanksi yang Berlaku dalam SKD Sekolah Kedinasan

  1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian yang sudah ditentukan tidak diizinkan masuk untuk mengikuti ujian dan dianggap GUGUR
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang sudah ditentukan tidak diizinkan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR
  3. Peserta yang hadir dan tidak sesuai dengan foto dan identitas, tidak diizinkan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR
  4. Peserta yang tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan (setelan hitam putih (polos), berpenampilan rapi, sopan dan bersepatu) tidak diizinkan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diizinkan mengikuti ujian dan dianggap GUGUR

Demikianlah ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2024 yang harus dipatuhi oleh setiap peserta. Jangan sampai menyepelekan hal-hal ini, dan semoga dapat kabar baik.


Raih impian masuk kampus pilihanmu bersama Indonesia College. Tersedia bimbingan khusus PTNKedokteranBimbel KedinasanIUP UGM, dan KKI UI. Belajar juga makin mudah dengan adanya layanan Bimbel Online.

Dapatkan informasi terkini dunia perkuliahan di blog indonesiacollege.co.id. Cek juga halaman kami lainnya di bimbelkedokteran.id dan indonesia-college.com – Indonesia College sudah berpengalaman sejak tahun 1993.